Mayat Balita tanpa Kepala

Dua Pengasuh Yusuf Gazali di PAUD Ditetapkan Sebagai Tersangka, Antara Pasrah dan Sulit Menerima

Dua orang pengasuh Yusuf Gazali di PAUD ditetapkan sebagai tersangka, antara pasrah dan sulit menerima.

Penulis: Nevrianto | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HP
DIAMANKAN POLISI- Pengasuh Ahmad Yusuf Gazali(4) yang ditemukan meninggal mengenaskan ditemukan parit saluran air sungai, berinisial (ML) dan (SY) diamankan polisi di Mapolsek Samarinda Ulu Jalan Juanda Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (21/01/20) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA  - Dua orang pengasuh Yusuf Gazali di PAUD ditetapkan sebagai tersangka, antara pasrah dan sulit menerima.

Polisi menetapkan dua orang pengasuh almarhum Yusuf Gazali di PAUD sebagai tersangka dan langsung mengamankannya di Polsek Samarinda Ulu.

Polisi menjemput kedua pengasuh tersebut di PAUD tempat mereka mengajar dan mengasuh anak-anak yang sudah ditutup beberapa waktu lalu. 

Penjemputan keduanya terkait kelanjutan kasus penemuan jasad balita tanpa kepala, Ahmad Yusuf Gazali (4).

BACA JUGA

Polisi Menduga Yusuf Gazali Terseret Air di Parit Depan PAUD Saat Hujan Deras,Penyelidikan Berlanjut

Polresta Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Yusuf Gazali yang Ditemukan tanpa Kepala, Ini Tujuannya

Gali Informasi Tambahan, Kapolresta Samarinda Temui Orangtua Ahmad Yusuf Ghozali

DPRD Samarinda Dukung Keputusan Dinas Pendidikan Tutup PAUD Tempat Almarhum Yusuf Sekolah

Seperti diketahui, Yusuf Gazali dinyatakan hilang pada 22 November saat dititipkan orangtuanya di PAUD Jl AW Syahranie.

Pada Minggu 8 Desember Yusuf Gazali ditemukan meninggal dunia dengan bagian tubuh ada yang hilang. 

Yusuf Gazali ditemukan di parit saluran air sungai kawasan Jalan Antasari Samarinda Ulu Kalimantan Timur, pada Minggu (8/12/2019) oleh warga setempat.

Terkait kasus tersebut, Selasa 21 Januari 2020 malam pukul 21.45 WITA, Kanit Reskrim Polsek  Samarinda Ulu, M. Ridwan bersama sejumlah anggotanya menjemput dua pengasuh tersebut untuk diamankan. 

Dua pengasuh ML (26) dan SY (51) diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu. 

Setibanya di Mapolsek Jalan Juanda Samarinda Ulu pengasuh ML  (26) mengaku  dua kali dihubungi polisi sebelum diamankan hari Selasa malam ini. 

DIAMANKAN POLISI- Pengasuh Ahmad Yusuf Gazali(4) yang ditemukan meninggal   mengenaskan ditemukan parit saluran air sungai, berinisial (ML) dan (SY) diamankan polisi di Mapolsek Samarinda Ulu Jalan Juanda Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (21/01/20)
DIAMANKAN POLISI- Pengasuh Ahmad Yusuf Gazali(4) yang ditemukan meninggal mengenaskan ditemukan parit saluran air sungai, berinisial (ML) dan (SY) diamankan polisi di Mapolsek Samarinda Ulu Jalan Juanda Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (21/01/20) (TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HP)

BACA JUGA

Bupati Berau Muharram Sebut Tuntutan Buruh Akan Disampaikan ke Pemerintah Pusat

HUT ke 80 Samarinda, Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Banjir Itu Sudah Biasa Dimana Mana

Kemnaker Siapkan Pekerja Ibu Kota Negara di Kalimantan, Ada 8 BLKK di Penajam, ASN Pindah Serentak

TRIBUN TRAVEL Eksotis Pulau Kumala di Tengah Sungai Mahakam, Ikon Destinasi Wisata Tenggarong Kukar

Karena ia dan SY  (51) berbeda tempat tinggal dan diberitahu polisi untuk berkumpul di PAUD jalan AW Syaranie Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Selasa malam 21 Januari 2020. 

Ditanya wartawan, ML pun kembali mengingat peristiwa saat Ahmad Yusuf Ghozali (4)  hilang 22 November lalu.

"Saya meninggalkan  tinggal Yusuf cuma sebentar tak  sampai 5 menit ke kamar mandi untuk buang air," tutur ML. 

Dan ML mengaku  sudah 10 tahun jadi pengasuh di PAUD tersebut.

Sedangkan SY mengaku tidak tahu berat dan tinggi Yusuf Gazali terkait yakin atau tidaknya bayi Yusuf  Gazali meninggal terseret arus luapan air saat hujan di parit yang letaknya dari PAUD tak sampai 100 meter.

Pasalnya, di parit di jalan AW Syachranie ada besi ram yang dipasang untuk mengadang sampah maupun benda yang masuk di parit.

"Saya gak tau berat Yusuf, karena baru masuk 10 hari dan saya ga tahu soal ini,"katanya.

Selama mengabdi jadi pendamping dan pengasuh sejumlah di PAUD  SY mengaku digaji standar.

"Saya selama bekerja jadi pengasuh standar saja gajinya  sekitar 1 jutaan perbulan," tambah SY.

Kedua pengasuh ini pun mengaku antara menerima pasrah dan tidak menerima ditetapkan tersangka oleh polisi.

"Ya situasinya antara pasrah menerima dan tidak menerima,"ungkap ML.                                                                             

Hasil Tes DNA Identik dengan Yusuf Gazali

Diberitakan sebelumnya, hasil tes DNA mayat balita tanpa kepala identik, polisi amankan dua pengasuh PAUD Muhammad Yusuf Gazali

Kasus hilangnya Muhammad Yusuf Gazali (4), balita yang hilang di PAUD di Jalan AW Syahranie, Samarinda terus diusut pihak kepolisian.

Jasad balita Yusuf Gazali yang ditemukan dengan organ tubuh tidak lengkap. 

Kanit Reskrim Polsek Samarinda ulu, Ipda M. Ridwan mengatakan Reskrim Polsek Samarinda ulu bersama Reskrim Polresta Samarinda telah melakukan gelar perkara tadi siang, selasa (21/01/20), terkait kasus hilangnya Yusuf Gazali

Dan dari hasil tes DNA yang dilakukan Tim Inafis Mabes Polri menyatakan mayat balita tanpa kepala itu identik dengan Muhammad Yusuf Gazali.

Malam ini, Selasa 21 Januari 2020 Reskrim Polsek Samarinda ulu melakukan penjemputan terhadap dua pengasuh Yusuf di PAUD tempat ia bersekolah.

BACA JUGA

Pengungsi Kebakaran Pasar Lingkas Batu Tarakan Kekurangan Bantuan Keperluan Bayi dan Wanita

Sosialisasi Pilkada Serentak, KPU Kaltara Gelar Konvoi Keliling Kota Tanjung Selor, Ini Keseruannya

Sabu 10 Kg Disimpan di Koper, Polda Kaltim Ringkus Warga Samarinda Jaringan Narkotika Tawau Malaysia

Nekat Nyolong HP di Mal Ramayana Rapak Balikpapan, Wanita Berinisial RM Ini Ditangkap Polisi

"Jajaran Polsek Samarinda Ulu melakukan penjemputan terhadap tersangka berinisial (ML) dan (SY) di PAUD," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda ulu, Ipda M. Ridwan, selasa (21/01/20).

Kanit Reskrim menyebut dua orang tersebut merupakan pengasuh di PAUD, keduanya dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya M Ridwan mengatakan dari gelar perkara keduanya akan dikenakan Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved