BNN Bekuk Bandar Sabu

Jualan di Eks Lokalisasi Hingga Buat Loket Sabu, Begini Rekam Jejak Bandar yang Ditangkap BNN

Bandar narkoba yang ditangkap BNN Bontang ternyata pernah jualan di eks lokalisasi dan bahkan membuat loket sabu.

Tribunkaltim.Co/Muhammad Fachri
Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo saat menunjukkan foto loket narkoba milik Saleh kepada Tribunkaltim.co, Rabu (22/1/2020) di kantor BNNK Bontang. 

Rumah tersebut dijadikan Saleh tempat transaksi narkoba dengan sistem loket.

Untuk menikmati jasa barang haram Saleh pelanggannya harus datang sendiri ke rumah kontrakan tersebut.

Pertukaran uang dan sabu berlangsung di depan pintu rumah.

Pada pintu tersebut terdapat semacam loket berbentuk persegi panjang, tepat di bawah grendel pintu.

Pelanggan tinggal memasukkan uang, kemudian narkoba jenis sabu keluar dari loket tersebut.

"Loket 24 jam. Biasanya SMS dulu. Kalau gedor saja ndak dibuka," kata Kepala BNNK Bontang, AKBP Kismono Edi melalui Kasi Pemberantasan AKP Winaryo.

Bisnis haram Saleh akhirnya terbongkar usai petugas BNNK Bontang melakukan penggerebekan pada Rabu (22/1/2020) dini hari tadi.

Selain Saleh, petugas juga menangkap Sabir (38) lantaran berada di dalam rumah saat penggerebekan.

Masih belum diketahui peran Sabir, namun keduanya memiliki hubungan darah. Kemudian setelah di tes urine keduanya positif narkoba. 

Sebelumnya, bandar sabu dibekuk petugas BNNK Bontang, Rabu (22/1/2020) dini hari. Adalah M Saleh (43) dan Sabir (38) diamankan petugas di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Tipalayo, Berbas Tengah, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kaltim.

Keduanya kini diamankan di kantor BNNK Bontang di Jalan Patimura, Bontang Selatan. Diketahui salah satu tersangka, Saleh (43) merupakan DPO BNNP Kaltim.

"Tersangka Saleh ini bandar. Sementara Sabir ini masih kita dalami perannya. Keduanya kami amankan di dalam rumah usai memakai narkoba. Keduanya positif sabu usai dicek," kata Kepala BNNK Bontang, AKBP Kismono Edi didampingi Kasi Pemberantasan AKP Winaryo.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 49,12 gram.

"Terdiri dari 32 paket kecil sejumlah 13,85 gram, 46 paket biasa sejumlah 20,68 gram dan 3 paket besar sejumlah 14,59 gram," ujar Edi.

Lebih lanjut pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi masyarakat di sekitaran Jalan Sultan Hasanuddin sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved