Kivlan Zen Bongkar Tujuan Beli Senjata Api Kaliber Besar, untuk Tembak Wiranto, Luhut, Budi Gunawan?

Kivlan Zen bongkar tujuan beli senjata api kaliber besar, untuk tembak Wiranto, Luhut, Budi Gunawan?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen (tengah) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kivlan Zen bongkar tujuan beli senjata api kaliber besar, untuk tembak Wiranto, Luhut, Budi Gunawan?

Mayjen Purn Kivlan Zen kini sedang menghadapi sidang dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Nama Kivlan Zen dikaitkan dengan rencana pembunuhan 4 pejabat negara 22 Mei lalu, seperti yang diungkapkan Kapolri kala itu, Tito Karnavian.

Saat itu, Tito Karnavian menyebut Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Budi Gunawan, Gories Mere hingga Yunarto Wijaya, jadi target pembunuhan.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api ilegal mengklaim dirinya sempat menjadi target pembunuhan oleh sejumlah tokoh nasional.

Klaim tersebut disampaikan Kivlan Zen saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

• Pengikut Beber Sumber Dana & Kegiatan Asli Keraton Agung Sejagat, Puji: Kita Biasa Datang Naik Motor

• NEWS VIDEO Raja Keraton Agung Sejagat Wajibkan Pengikutnya Bayar Iuran hingga Puluhan Juta Rupiah

• Polisi Tangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Ini Alasan dan Kronologinya

• NEWS VIDEO Heboh Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Kivlan Zen menyebut dirinya menjadi target pembunuhan oleh Mantan Menko Polhukam Wiranto, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Inteligen Budi Gunawan, dan Gories Mere mantan Purnawirawan Polri.

Menurut Kivlan Zen, hal itu diketahuinya atas informasi dari Helmi Kurniawan alias Iwan, terdakwa penguasaan senjata api sekaligus orang suruhan Kivlan Zen.

"Pada Desember 2018, Iwan menyampaikan bahwa terdakwa (Kivlan) menjadi target operasi untuk dibunuh oleh Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Budi Gunawan, Goris Mere dengan esekutornya tiga orang dari Densus 88," ucap Kivlan Zen.

"Menurut Iwan, satu orang Densus 88 yang membunuh pengawal Prabowo sudah ia bunuh di pemakaman Depok.

Kemudian Iwan memberi pengawalan kepada terdakwa tanpa diminta oleh terdakwa," tambah Kivlan Zen.

Kivlan Zen didakwa telah menguasai senjata api ilegal.

Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Informasi Polri

Pernyataan Kivlan Zen tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Polri sebelumnya.

Menurut Kepolisian, Kivlan Zen auktor intelektual rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Target tersebut, yakni Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere.

Sementara, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Yunarto Wijaya.

Kepolisian sebelumnya sempat memutar rekaman pengakuan para tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Salah satu rekaman yang diputar adalah pengakuan tersangka Tajudin.

Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membuhuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.

Sementara Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen.

Tajudin mengaku mendapat uang total Rp 55 juta dari Iwan untuk melakukan eksekusi pembunuhan.

"Rencana penembakan menggunakan senjata laras panjang kaliber amunisi 22 dan senjata (laras) pendek.

Ssenjata tersebut saya peroleh dari H Kurniawan alias Iwan," kata Tajudin dalam rekaman.

Sementara dalam rekaman lain, Iwan mengaku mendapat uang Rp 150 juta dari Kivlan Zen untuk membeli dua senjata api laras panjang dan dua senjata api laras pendek.

Iwan mengaku mendapat instruksi itu pada bulan Maret 2019, saat bertemu Kivlan Zen di daerah Kelapa Gading, Jakarta.

Alasan Kivlan Zen beli senjata

Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api ilegal membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Dalam eksepsinya, Kivlan mengaku memesan senjata api laras panjang kaliber besar kepada Helmi Kurniawan alias Iwan.

Adapun Iwan adalah orang suruhan Kivlan Zen.

Namun, ia beralasan, senjata yang dipesannya kepada Iwan untuk berburu babi di kebunnya.

"Karena di kebun terdakwa banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan berizin," ujar Kivlan dalam eksepsinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Kivlan Zen mengatakan, alasannya memesan senjata laras panjang kaliber besar kepada Iwan lantaran memiliki izin kepemilikan senjata.

"Iwan punya PT Sekuriti dan kata Iwan bisa mendapatkan ijin kepemilikan senjata dari Perbakin, polisi, dan BIN," ucap Kivlan Zen.

Namun, senjata yang dibawa Iwan ternyata tidak sesuai dengan pesanannya.

Sebab senjata yang dibawa oleh Iwan saat itu adalah senjata kaliber 22 milimeter.

• Pengikut Beber Sumber Dana & Kegiatan Asli Keraton Agung Sejagat, Puji: Kita Biasa Datang Naik Motor

• NEWS VIDEO Raja Keraton Agung Sejagat Wajibkan Pengikutnya Bayar Iuran hingga Puluhan Juta Rupiah

• Polisi Tangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Ini Alasan dan Kronologinya

• NEWS VIDEO Heboh Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Menurut Kivlan Zen, senjata kaliber 22 milimeter itu hanya bisa untuk menembak tikus.

"Akhirnya terdakwa menolak senjata laras panjang kaliber 22 milimeter.

Yang ditunjukkan itu hanya cocok untuk berburu tikus, di samping itu yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," tuturnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved