Pengakuan Pengasuh PAUD Detik-detik saat Yusuf Gazali Hilang Sebelum Jenazahnya Ditemukan di Sungai
Pengakuan pengasuh PAUD detik-detik saat Yusuf Gazali hilang sebelum jenazahnya ditemukan di Sungai
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa.
• Temuan Mayat Balita Tanpa Kepala, Guru PAUD Samarinda Ini Tersangka, Begini Respon Ayah Yusuf Gazali
• Dua Pengasuh Yusuf Gazali di PAUD Ditetapkan Sebagai Tersangka, Antara Pasrah dan Sulit Menerima
Tanggapan orangtua
"Ya memang keduanya pengasuh Yusuf, ya bersyukur sudah ditetapkan," kata ayah balita Yusuf, Bambang Sulistyo, Selasa (21/1/2020) kepada Tribunkaltim.co.
"Saya rasa pengungkapan kasus ini sudah bagus dan baik," katanya.
"Kami juga berterimakasih untuk penetapan tersangka memang melalui tahapan yang tidak sebentar," lanjutnya
Dari pihak keluarga belum tahu apakah ada langkah-langkah selanjutnya terkait kasus ini.
"Kita serahkan saja ke kepolisian dulu bagaimana kinerja mereka," katanya.
"Meskipun ibaratnya masih seperti statment awal saya, cuman ikuti dulu perkembangan polisi seperti apa," ucapnya.
Bambang mengatakan jika berseberangan dengan mereka nanti pihaknya akan menunjukkan bukti yang relevan.
"Kami juga memiliki data yang kongkrit," tuturnya.
"Tunggu hasil mereka dululah, kami berharap adil dan jelas," tegasnya.
Ini harus didukung bukti yang kuat kalau memang kejadiannya seperti itu.
"Harus meyakinkan keluarga kalo ada bukti yang kuat kami terima," bebernya.
• Temuan Mayat Balita Tanpa Kepala, Guru PAUD Samarinda Ini Tersangka, Begini Respon Ayah Yusuf Gazali