Singgung Jaksa Agung, Hotman Paris Gembira Pelajar Bunuh Begal di Malang tak Dituntut Seumur Hidup
Singgung Jaksa Agung, Hotman Paris Gembira Pelajar Bunuh Begal di Malang tak Dituntut Seumur Hidup
Bhakti Riza mengatakan, bahwa pihaknya menyambut positif dukungan dari pengacara Hotman Paris tersebut.
"Tentunya kami sangat berterima kasih kepada semua elemen masyarakat Indonesia, termasuk Hotman Paris sebagai pengacara senior yang juga sudah memberikan atensi atas perkara ini.
Sehingga kasus ini bisa kita kawal dengan baik dan penegakan hukumnya mengedepankan prinsip keadilan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Bhakti Riza berupaya semaksimal mungkin untuk membela kliennya, ZA.
"Prioritas dan harapan kami adalah bahwa ZA bisa diputus onslag van recht vervogling atau lepas dari segala dakwaan jaksa. Sehingga ZA dapat menjalani kehidupan dan beraktivitas seperti biasanya," tambahnya.
Untuk diketahui, ZA ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa teman dekatnya.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019) lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hotman Paris Pegang Nazar Jaksa Agung soal Nasib Pelajar Malang Bunuh Begal, Pembelaan Dapat Balasan, https://jatim.tribunnews.com/2020/01/22/hotman-paris-pegang-nazar-jaksa-agung-soal-nasib-pelajar-malang-bunuh-begal-pembelaan-dapat-balasan?page=all.