Singgung Jaksa Agung, Hotman Paris Gembira Pelajar Bunuh Begal di Malang tak Dituntut Seumur Hidup
Singgung Jaksa Agung, Hotman Paris Gembira Pelajar Bunuh Begal di Malang tak Dituntut Seumur Hidup
Singgung Jaksa Agung, Hotman Paris Gembira Pelajar Bunuh Begal di Malang tak Dituntut Seumur Hidup
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan terhadap seorang begal yang dilakukan pelajar, ZA (17) di Malang, tak hanya mendapat sorotan masyarakat, tapi juga dari pengacara kondang Hotman Paris.
Bahkan Hotman Paris mengunggah video dirinya di laman instagram @hotmanparisofficial dan menyinggung pernyataan Jaksa Agung yang tidak menuntut hukuman seumur hidup kepada pelajar yang membunuh begal dengan alasan melindungi teman perempuannya dari aksi rudapaksa.
Bahkan Hotman Paris mengundang ST Burhanuddin untuk datang ke kopi Johny untuk mendengarkan keluh kesah para pencari keadilan.
• Bunuh Begal, Pelajar Ini Malah Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Begini Kata Hotman Paris
• Didakwa Penjara Seumur Hidup, Nasib Pelajar SMA Usai Bunuh Begal, Hotman Paris Diserbu Ribuan Orang
• Gambar Dirinya Nampang di Belakang Truk dengan Tulisan Menggelitik, Begini Tanggapan Hotman Paris
• Hotman Paris Desak LBH Ajukan Class Action Untuk Ganti Kerugian Masyarakat Akibat Banjir di Jakarta
Pelajar SMA di Malang yang dibela Hotman Paris itu adalah ZA (17).
Selain itu, pembelaan Hotman Paris rupanya mendapat balasan dari kuasa hukum dan keluarga ZA.
Belum lama ini, Hotman Paris mengunggah sebuah video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.
ZA diungkapkan Hotman Paris diketahui tidak akan dituntut penjara seumur hidup.
Hal tersebut dikarenakan adanya pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menyebutkan akan menarik tuntutan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
"Hello saya bergembira malam ini bukan karena sepatu baru saya, tapi saya baru mendengar pernyataan dari Bapak Burhanuddin," ungkap Hotman Paris.
"Bapak Jaksa Agung yang berjanji tidak akan menuntut hukuman seumur hidup, terhadap pemuda yang membunuh pemuda begal yang hendak memperkosa pacarnya. Yang semula didakwa dengan 340 KUHP pidana," tambah Hotman Paris, dikutip TribunJatim.com, Rabu (22/1/2020).
Atas kebijaksanaan Burhanuddin, Hotman Paris pun mengucapkan terima kasih.
Terlebih tuntutan yang bakal diajukan kepada pemuda bunuh begal di Malang hanya berupa tuntutan agar pemuda dikembalikan kepada orangtua.
"Terima kasih kepada bapak Jaksa Agung," jelas Hotman Paris.
"Bapak jaksa Agung telah berjanji akan menuntut mengembalikan pemuda tersebut kepada orangtuanya karena memang dia membela kehormatan pacarnya," tambahnya.
