Kejanggalan Pelajar Bunuh Begal Mencuat: Kalimat 'Pakai Cewekmu 3 Menit' Dihapus, Motif Bawa Pisau?
Pihak ZA sendiri akan menggunakan pasal pembelaan diri untuk membela aksi ZA yang menyebabkan hilangnya nyawa pembegalnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa Hukum ZA, Zulham Mubarak menyebutkan ada beberapa kejanggalan dalam persidangan kliennya yang dituntut karena menewaskan begal orang yang ingin membegalnya.
Zulham mengatakan ada pasal yang menjerat ZA karena membawa senjata dari luar negeri secara ilegal.
Dikutip TribunWow.com dari akun Facebook @OfficialTRANS7, mulanya ZA mengatakan ancaman pemerkosaan justru tidak dicantumkan dalam berkas dakwaan maupun penuntutan terhadap ZA.
"Ancaman pemerkosaan tidak dicantumkan baik dalam dakwaan maupun penuntutan, ini substansi yang menurut saya vital tapi dihilangkan," kata Zulham, di acara MataNajwa, Rabu (22/1/2020).
• Polres Balikpapan Bentuk Tim Beruang Hitam Khusus untuk Tumpas begal, Boleh Tembak di Tempat
• Kota Balikpapan Masuk Zona Rawan begal, Polisi Kerahkan Personil Khusus Telusuri Pelaku begal
• Tinggalkan Istri Yang Mengandung Anak Kedua, Ahmad Buang Meninggal Setelah Ditembak begal
• Tak Terima Pelaku begal Akan Berbuat Amoral Terhadap Pacarnya, ZA Nekad Bunuh Pelaku
Zulham kemudian menyoroti sebuah pasal yang menjerat ZA.
Menurut Zulham pasal tersebut dapat disebut unik karena isi dari pasal tersebut menjerat ZA karena kliennya membawa senajata tajam dari luar negeri masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Yang unik lagi di dalam dakwaan ada keterangan salah satu pasal yang diterapkan di sini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51, di sini dicantumkan kurang lebih saya terjemahkan bahwa yang bersangkutan ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia senjata penikam atau senjata penusuk," paparnya.
"Artinya, barangkali saya terjemahkan mungkin ada tulisan made in china di pisaunya itu, sehingga layak diterapkan," tambahnya.
Zulham mengatakan persidangan ZA sudah mencapai tahap pledoi dan sisanya adalah menanti keputusan hakim.
Pihak ZA sendiri berdasarkan penjelasan Zulham akan menggunakan pasal pembelaan diri untuk membela aksi ZA yang menyebabkan hilangnya nyawa pembegalnya.
"Mungkin yang secara substansi penggunaan pasal 49 yang kami terapkan di Pledoi," kata Zulham.