Soal Harun Masiku Caleg PDIP, Menkumham Yasonna Laoly Terancam Kena Pasal Perintangan Penyidikan KPK
Soal Harun Masiku caleg PDIP, Menkumham Yasonna Laoly terancam kena pasal perintangan penyidikan KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Soal Harun Masiku caleg PDIP, Menkumham Yasonna Laoly terancam kena pasal perintangan penyidikan KPK.
Terungkap sudah keberadaam Harun Masiku, politikus PDIP yang dikabarkan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Diketahui, Wahyu Setiawan terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, beberapa waktu lalu.
Semula, Harun Masiku dikabarkan berada di luar negeri, namun belakangan Ditjen Imigrasi mengakui Harun Masiku di Indonesia.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie bisa dikenakan pasal tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hal ini terkait simpang siurnya keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus eks kader PDI Perjuangan Harun Masiku.
• Dewas KPK Tak Berkutik Saat Najwa Shihab Singgung Gagal Geledah Kantor PDIP, Simak Reaksinya
• Nama Mulan Jameela Terseret Setelah Kader PDIP Terlibat OTT KPK, Caleg Gerindra Bakal Diperiksa?
• Tim Hukum PDIP Jelaskan Soal Harun Masiku, Yasonna Hadiri Konferensi Pers PDIP, Jokowi Kena Imbas?
• KPK Tak Bernyali Geledah Kantor PDIP? Abraham Samad Singgung Undang-undang KPK Hasil Revisi
Aturan mengenai perintangan penyidikan tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Itu adalah bagian dari obstruction of justice dalam UU Tipikor sebagai kejahatan yang sama dengan tindak pidana korupsi, itu konsekuensinya," kata Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Benny K Harman pun meminta Kemenkumham, dalam hal ini baik Yasonna maupun Ronny, untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik soal perubahan informasi soal keberadaan Harun Masiku.
"Semua rakyat meminta pemerintah menjelaskan mana yang sebenarnya, apakah keterangan Dirjen Imigrasi, keterangan KPK, atau keterangan Menkumham," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tim-hukum-pdip-jelaskan-soal-harun-masiku-yasonna-hadiri-konferensi-pers-pdip-jokowi-kena-imbas.jpg)