Banyak Pedagang di Pinggir Jalan Protokol Berau, Bupati Muharram Wacanakan Buat Peraturan Daerah
Bupati Berau H Muharram tengah mewacanakan akan membuat Peraturan Daerah ( Perda ) yang mengatur pedagang kaki lima atau PKL.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
Di Balikpapan Tak Hanya Pedagang, Pembeli yang Belanja di Fasilitas Umum akan Didenda Jutaan Rupiah
Sementara itu di Balikpapan, tak hanya pedagang, pembeli yang belanja di atas fasilitas umum di Balikpapan akan kena denda jutaan Rupiah.
Hati-hati dan ingat-ingat ya, Pemkot Balikpapan akan segera menerapkan Perda No 10 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Dalam Perda ini salah satu isinya tentang larangan transaksi jual beli di atas fasilitas umum ( fasum ) seperti trotoar jalan.
Bukan hanya pedagang yang akan kena sanksi, pembeli pun bisa didenda yang nilainya hingga jutaan Rupiah.
Hal ini tertera dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang menyebutkan bahwa apabila terdapat transaksi jual beli di atas fasum maka akan dikenakan sanksi yang angkanya mencapai Rp 5 Juta.
Seperti yang disampaikan Arzaedi Rachman Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, para pembeli pun harusnya mentaati aturan yang sudah berlaku.
"Jadi jika dilakukan, baik itu pedagang atau pembeli akan dikenakan sanksinya.
Pembeli jangan enak-enak saja, kalau kita sudah terapkan aturan itu, pembeli dapat dikenakan sanksi," ujar Arzaedi kepada Tribunkaltim.co, Rabu (22/1/2020).
Seperti diketahui, saat ini di Kota Balikpapan khususnya di beberapa pasar tradisional, masih saja terdapat aktivitas jual-beli yang dilakukan di pinggir jalan seperti yang ada di Pasar Pandansari.

BACA JUGA
Saleh Bandar Sabu di Bontang Masuk Daftar Pencarian Orang BNNP Kaltim, Ternyata Punya Kurir Pelajar!
Gondol Sepeda Motor Milik Tetangganya, Pria di Kota Balipapan ini Terancam 7 Tahun Penjara
Jualan di Eks Lokalisasi Hingga Buat Loket Sabu, Begini Rekam Jejak Bandar yang Ditangkap BNN
Profil Annisa Julia Angelina Fisioterapis Persiba Balikpapan Female FC, Terinspirasi dari SEA Games