Banyak Pedagang di Pinggir Jalan Protokol Berau, Bupati Muharram Wacanakan Buat Peraturan Daerah
Bupati Berau H Muharram tengah mewacanakan akan membuat Peraturan Daerah ( Perda ) yang mengatur pedagang kaki lima atau PKL.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
Namun, jika nantinya aturan Perda tersebut gencar ditegakkan maka Arzaedi meyakini, hal itu tidak akan terjadi lagi.
Sebab, menurutnya pembeli barang di atas fasum pun akan berpikir ulang.
"Sanksinya itu bisa Rp 5 juta, lalu siapa yang istilahnya mau dikenakan segitu, pasti berpikirlah. Ibarat belanja hanya Rp 100 ribu terus didenda Rp 5 juta itu gimana, siapa juga yang mau," tambahnya.
Dia mengingatkan dan memberi informasi bagi para pemilik toko yang berada di pinggir jalan untuk lebih bijak.
Jangan sampai pemilik toko menyewakan halaman depan tokonya pada pedagang lain.
Sebab, mereka juga akan dikenakan sanksi jika mereka menyewakan lahan di atas fasilitas umum.
"Yang punya toko di luar tidak boleh menyewa-nyewakan. Karena informasi yang saya terima, tapi saya tidak melihat secara nyata, infonya toko di luar itu ada yang menyewakan halaman depannya," pungkas Arzaedi menutup keterangannya. (*)