Deretan Fakta Pasutri Dibacok Lantaran Kentut, Pelaku Tetangga Sendiri Sampai Pemicunya Sakit Hati

Pasangan suami istri ( pasutri ) FG (46), dan NRD (41) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok oleh AS (37).

Editor: Budi Susilo
Tribunpadang
Pelaku AS yang diduga membacok pasutri. Pasangan suami istri ( pasutri ) FG (46), dan NRD (41) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok oleh AS (37). 

Ia menjelaskan bahwa korban saat ini masih berada di rumah sakit dalam perawatan.

"Namun, kasus ini dalam pihak penyidik Polsek Lubuk Begalung. Sekarang kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," ungkapnya.

5. Terancam delapan tahun penjara

Andi mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya peristiwa itu, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.

Selain mengamankan pelaku, lanjuntya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," katanya.

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Putra Perdana | Dony Aprian, Aprilia Ika, Candra Setia Budi)/TribunPadang.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Suami Istri di Padang Dibacok Tetangga Gara-gara Kentut di Kepala, https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/23/fakta-fakta-suami-istri-di-padang-dibacok-tetangga-gara-gara-kentut-di-kepala?page=all.

Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved