Deretan Fakta Pasutri Dibacok Lantaran Kentut, Pelaku Tetangga Sendiri Sampai Pemicunya Sakit Hati
Pasangan suami istri ( pasutri ) FG (46), dan NRD (41) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok oleh AS (37).
Ia menjelaskan bahwa korban saat ini masih berada di rumah sakit dalam perawatan.
"Namun, kasus ini dalam pihak penyidik Polsek Lubuk Begalung. Sekarang kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," ungkapnya.
5. Terancam delapan tahun penjara
Andi mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya peristiwa itu, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.
Selain mengamankan pelaku, lanjuntya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," katanya.
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Putra Perdana | Dony Aprian, Aprilia Ika, Candra Setia Budi)/TribunPadang.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Suami Istri di Padang Dibacok Tetangga Gara-gara Kentut di Kepala, https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/23/fakta-fakta-suami-istri-di-padang-dibacok-tetangga-gara-gara-kentut-di-kepala?page=all.
Editor: Hasanudin Aco