CPNS

Info CPNS; Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kementerian PANRB, SKD Berlangsung 27 Januari

Inilah jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) Tahun 2019!

Editor: Budi Susilo
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2019. 

Sedangkan hari Jumat dibagi menjadi empat sesi. Sesi 1 akan dilaksanakan pada pukul 08.00-09.30 dan sesi 2 pada pukul 10.00-11.30.

Sementara untuk sesi 3, 4, dan 5 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, akan dilaksanakan berturut-turut pada 12.30-14.00, 14.30-16.00, dan 16.30-18.00.

Sedangkan pada hari Jumat, sesi 3 pada 14.00-15.30, dan untuk sesi 4 pada 16.00-17.30.

Bagi peserta P1/TL CPNS Tahun Anggaran 2018 yang memenuhi syarat dan mengikuti ujian SKD 2019, dapat melihat nilai SKD Tahun 2018 pada kolom keterangan dalam setiap lampiran pengumuman.

Diingatkan pula bagi para peserta tes agar memperhatikan tabel dalam setiap lampiran pengumuman, sesuai dengan unit kerja penempatan instansi, yaitu Kementerian PANRB atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian yang telah ditetapkan.

Dijelaskan pula, para peserta diwajibkan untuk membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang dicetak melalui laman https://sccn.bkn.go.id/ dan telah menandatangani kolom tanda tangan dan menulis nama peserta pada bagian Lembar Panitia Ujian CPNS.

BACA JUGA

Ada Potensi Gempa 5 SR di Lokasi Ibu Kota Negara, Kepala BNPB : Semua Ahli Akan Diturunkan

BNPB Turunkan Ahli Lakukan Penelitian Potensi Ancaman Bencana di Ibu Kota Negara Baru di Kaltim

BREAKING NEWS Ratusan Bangunan Pasar Beller Balikpapan Dibongkar Satpol PP, Acuan Keputusan Walikota

Pemakaman Jalan Abul Hasan Samarinda Dipindah, Akan Disulap jadi Wisata Religi

Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli.

Atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang telah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

Dalam mengikuti SKD, peserta diwajibkan untuk memakai pakaian yang telah ditentukan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved