Parkir Kendaraan Sampai Malam di Dekat SPBU, Polres Bulungan Bakal Terapkan Denda Tilang
Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan pihaknya siap menindak tegas pelaku yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan pihaknya siap menindak tegas pelaku yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak ( BBM ), di Tanjung Selor, Kalimantan Utara ( Kaltara ).
Bahkan dalam waktu dekat, Polres Bulungan bersama Pemkab Bulungan, dan instansi terkait, bakal memasang maklumat.
Maklumat tersebut berisi larangan pengisian BBM berulang kali di SPBU, pembatasan pembelian, dan larangan mengetap.
Pengetap merupakan sebutan bagi warga yang membeli BBM di stasiun bahan bakar umum ( SPBU ), untuk dijual kembali.
Pengetap biasanya memodifikasi daya tampung tangki kendaraannya, untuk mengelabui petugas SPBU.
Sebagai langkah awal, kata dia, Polres Bulungan bakal mensosialisasikan larangan parkir kendaraan di sisi jalan dekat SPBU, hingga malam hari.
Baca Juga;
Diam-diam Persija Tak Cuma Incar Wonderkid Persebaya, Anak Asuh Dragan Djukanovic Juga Dipantau
RESMI Victor Moses Jadi Kepingan Eks Liga Inggris di Inter Milan, Tinggal Christian Eriksen
Dijodohkan dengan Ariel NOAH, Gofar Hilam dan Ivan Gunawan, Ternyata Begini Pria Idaman Wika Salim
Kerangka Persib Musim Depan Sudah Terbentuk, Robert Rene Alberts Tinggal Tunggu 2 Sosok Ini
"Ini langkah awal kita sosialisasi dulu. Penegakan hukum itu memang sifatnya ultimum remedium, atau langkah terakhir," kata AKBP Yudhistira Midyahwan, kepada Tribunkaltim.co.
Mantan Kapolres Kota Tarakan itu menambahkan, setelah dilaksanakan sosialisasi dan terbukti masih ada mobil yang parkir, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.
Apalagi jika aktivitas pengetap, terbukti melanggar UU Minyak dan Gas (Migas), dan juga mengganggu arus lalulintas.
"Kalau masih ada kendaraan yang parkir hingga malam hari, kami akan sanksi tilang," ujar AKBP Yudhistira Midyahwan.