Parkir Kendaraan Sampai Malam di Dekat SPBU, Polres Bulungan Bakal Terapkan Denda Tilang

Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan pihaknya siap menindak tegas pelaku yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak

Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Amiruddin
Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan pihaknya siap menindak tegas pelaku yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak ( BBM ), di Tanjung Selor, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Bahkan dalam waktu dekat, Polres Bulungan bersama Pemkab Bulungan, dan instansi terkait, bakal memasang maklumat.

Maklumat tersebut berisi larangan pengisian BBM berulang kali di SPBU, pembatasan pembelian, dan larangan mengetap.

Pengetap merupakan sebutan bagi warga yang membeli BBM di stasiun bahan bakar umum ( SPBU ), untuk dijual kembali.

Pengetap biasanya memodifikasi daya tampung tangki kendaraannya, untuk mengelabui petugas SPBU.

Sebagai langkah awal, kata dia, Polres Bulungan bakal mensosialisasikan larangan parkir kendaraan di sisi jalan dekat SPBU, hingga malam hari.

Baca Juga;

Diam-diam Persija Tak Cuma Incar Wonderkid Persebaya, Anak Asuh Dragan Djukanovic Juga Dipantau

RESMI Victor Moses Jadi Kepingan Eks Liga Inggris di Inter Milan, Tinggal Christian Eriksen

Dijodohkan dengan Ariel NOAH, Gofar Hilam dan Ivan Gunawan, Ternyata Begini Pria Idaman Wika Salim

Kerangka Persib Musim Depan Sudah Terbentuk, Robert Rene Alberts Tinggal Tunggu 2 Sosok Ini

"Ini langkah awal kita sosialisasi dulu. Penegakan hukum itu memang sifatnya ultimum remedium, atau langkah terakhir," kata AKBP Yudhistira Midyahwan, kepada Tribunkaltim.co.

Mantan Kapolres Kota Tarakan itu menambahkan, setelah dilaksanakan sosialisasi dan terbukti masih ada mobil yang parkir, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.

Apalagi jika aktivitas pengetap, terbukti melanggar UU Minyak dan Gas (Migas), dan juga mengganggu arus lalulintas.

"Kalau masih ada kendaraan yang parkir hingga malam hari, kami akan sanksi tilang," ujar AKBP Yudhistira Midyahwan.

"Bukan hanya itu, mobilnya juga akan kami bawa ke Mapolres Bulungan," tambah AKBP Yudhistira Midyahwan.

Baca JUga;

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 24 Januari 2020 Soal Cinta, Sagitarius Kebingungan, Aries Lagi Mood

Akui Selingkuh, Mantu Ken Watanabe dan Erika Karata Artis Drama Korea Arthdal Chronicles Minta Maaf

Reaksi Tak Terduga dan Jawaban Sule saat Ditanya Soal Hasil Autopsi Jenazah Lina, Tegaskan 1 Hal Ini

Beda Pendapat Bos Persib Bandung dengan Robert Rene Alberts Soal Bruno Matos dari Bhayangkara FC

 Awasi Dua SPBU
AKBP Yudhistira Midyahwan menambahkan, Polres Bulungan memberi perhatian khusus terhadap dua SPBU di Tanjung Selor.

Tanjung Selor merupakan ibu kota Provinsi Kaltara. "Kita bakal fokus mengawasi SPBU di Jl Sengkawit, dan SPBU di tepian Sungai Kayan," tutur AKBP Yudhistira Midyahwan.

Hampir tiap hari, kendaraan terpantau "mengular" di SPBU Sengkawit. Sementara SPBU di tepian Sungai Kayan, kerap terpantau sepi, saat siang hari. (Tribunkaltim.co/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved