Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Berau, Terungkap dari SMS Mesra Pelaku
Lagi kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Berau. Seorang ayah tiri warga Berau tega merudapaksa anaknya sendiri.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Lagi kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Berau.
Seorang ayah tiri berinisial AR (41) warga Berau tega merudapaksa anaknya sendiri.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto kepada para wartawan mengatakan korban dirudapaksa oleh ayah tirinya sendiri sejak 2017.
AKBP Edy mengatakan kala itu korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Pada tahun 2017 korban masih SMP kala itu diajak sama AR urus pasang TV kabel beberapa kali bolak balik," katanya, Minggu (26/1/2020).
"Saat itu, sepulang pramuka pelaku mengajak korban ke tempat kosong dan dirudapaksa," ungkapnya
Baca Juga;
Hasil Liga Spanyol, Valencia Tumbangkan Barcelona, Lionel Messi dkk Terancam Dikudeta Real Madrid
Daftar Tim Indonesia untuk Badminton Asia Team Championships 2020, PBSI Turunkan Pemain Unggulan
Liga Italia AS Roma vs Lazio, Bukan Ciro Immobile, Pemain Ini Paling Disorot di Derby della Capitale
Sayang Sekali Bagus Kahfi Berasal dari Indonesia, Seandainya Bukan, Ini yang Bakal Terjadi
Setelah pertama dirudapaksa lanjut Kapolres, kemudian sampai saat ini tahun 2020 bisa 2 kali seminggu pelaku merudapaksa anak tirinya sendiri.
"Aksi pelaku diketahui sang isteri (23/1/ 2020) saat pelaku menonton tv bersama istrinya berinisial DN dan melihat pelaku sms dengan korban sehingga ketahuan," ungkapnya.
"Kemudian istrinya mengecek hp anaknya dan diketahui sms mesra dengan pelaku," katanya.
Setelah itu DN melapor Ke Polsek Gunung Tabur. Kapolres mengatakan hasil pemeriksaan korban merasa diperhatikan oleh ayah tirinya dan merasa nyaman sehingga mau melakukan perbuatan terlarang itu.
Baca Juga;
Live Streaming TV Online Inter Milan vs Cagliari, Nuansa Imlek di Liga Italia, Siaran Langsung RCTI
Live Streaming Big Match Liga Italia Napoli vs Juventus, Ujian Maurizio Sarri Di Rumah Sendiri
Tanya Hasil Autopsi Lina, Polisi Jawab tak Sesuai Harapan, Teddy: Kesana Kemari Jadi Kurang Leluasa
Hanya untuk Pembelian Hari Ini, Garuda Beri Diskon 71 Persen untuk Penerbangan hingga 14 Mei 2020
"Pengakuan korban, ayah kandungnya dulu suka marah bahkan memukul dan pernah juga merudapaksa korban sejak masih sekolah dasar ( ayah kandungnya diproses hukum dan putus 12 tahun penjara ) di Kabupaten lain," ungkapnya.
"Penyidik melakukan proses lanjut dan dikenakan UU Perlindungan Anak ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dengan melanggar, pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan anak," tuturnya.
Polisi juga berhasil mengamankan dua Hp masing-masing merk samsung dan merk strawberry. ( TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim )