Kapolres Berau Sebut Beri Hukuman Berat Mucikari Penjaja Anak di Bawah Umur, Simak Imbauannya
Kasus asusila, perdagangan anak untuk kegiatan asusila yang korbannya anak di bawah umur diancam hukuman berat
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kasus asusila, perdagangan anak untuk kegiatan asusila yang korbannya anak di bawah umur diancam hukuman berat.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo kepada awak media, Senin (27/1/2020)
Menurutnya selain hukum pidana, melakukan perbuatan asusila pasti akan mendapat hukuman sosial dan keluarga.
"Para pelakunya diancam minimal 5 tahun penjara sudah pasti," katanya.
"Harapan saya vonis hukumannya maksimal sehingga tidak ada lagi orang berbuat demikian," harapnya.
Terhadap anak atau korban, lanjut Kapolres akan menanggung beban psikis dan moral di kehidupannya kedepan, sehingga ada yang depresi dengan mengurung diri juga ada menjadi nakal.
Baca Juga;
Persib Dilema Dihadapkan 3 Pilihan Striker Untuk Musim Depan, Siapa Bakal Terpilih?
Pebasket Kobe Bryant & Putrinya Tewas Kecelakaan Helikopter, Saksi Mata Beber Keganjilan Suara Mesin
Status Pernikahan Teddy dan Lina Diungkap, Hotman Paris Sampai Kaget & Langsung Singgung Hak Warisan
"Yang jelas anak tersebut menjadi cacat kedepannya akibat perbuatan bejat para pelaku,"
AKBP Edy pun menghimbau anak-anak perempuan di bawah umur dan dewasa jangan mudah percaya apabila di bujuk rayu seseorang meskipun itu orang terdekat kita.
"Tolak jika dia ajak jalan di tempat sepi dan penginapan kecuali bersama orang banyak atau keluarga,"
"Jika diancam dan dipaksa jangan takut lawan, tendang, gigit dan teriak sekerasnya serta berlari di tempat yang rame. Penegak hukum melindungimu jangan pernah takut dan jangan mau menjadi korban," tuturnya.
Ia juga menghimbau ke para orang tua agar mengawasi anak-anaknya baik yang masih dibawah umur maupun yang sudah beranjak dewasa.