Kapolres Berau Sebut Beri Hukuman Berat Mucikari Penjaja Anak di Bawah Umur, Simak Imbauannya

Kasus asusila, perdagangan anak untuk kegiatan asusila yang korbannya anak di bawah umur diancam hukuman berat

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Ikbal Nurkarim
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo 

"Jangan dilepas bebas mereka karena penyesalan ada di akhir batasi dan kontrol medsosnya, dan yang terakhir, oerbabyak ibadah dan pertebal iman," tutupnya.

Diketahui, jajaran Satreskrim Polres Berau, Kaltim kembali membekuk seorang mucikari berinisial AS (34).

Warga Jl Tenggiri, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau itu diamankan di salah satu cafe di Tanjung Redeb, pukul 20.00 Wita, Jumat (24/1/2020) malam.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan jika pengungkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat.

"Kami dapat infornasi bahwa ada salah seorang yang diduga telah melakukan eksploitasi anak," katanya, Sabtu (25/1/2020) siang.

"Kemudian Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu Cafe," tegasnya.

Selain menangkap mucikari, Polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang masih dibawa umur yang dijajakan pelaku.

Pengakuan AS yang juga bekerja sebagai sopir itu, baru menjalankan aksinya sekitar sebulan. "Baru sebulan pak dan itupun baru sekali," katanya, Sabtu (25/1/2020).

Baca Juga;

7 Fakta Kota Wuhan Asal Virus Corona: Ada Pasar yang Jual Daging Eksotis hingga jadi Pusat Industri

Live Streaming Grammy Awards 2020, Mulai Pukul 08.00 WIB, Ada Penampilan BTS hingga Camila Cabello

AS mengatakan melakukan aksinya karena kemauan empat orang perempuan yang turut diamankan Sat Reskrim Polres Berau.

"Mereka yang mau sendiri, jadi saya tinggal ngomong ke teman-teman saya saja," ungkapnya

Selain mengamankan satu mucikari polisi juga mengamankan empat perempuan dan uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu buah Handphone, dan Bill Hotel. . (TribunKaltim.co/ Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved