Tangisan Tersangka Kasus Investasi Bodong Pecah Saat Lihat Jenazah Johny Indo, Lalu Ucapkan Maaf

Tangisan Tersangka Kasus Investasi Bodong Pecah Saat Lihat Jenazah Johny Indo, Lalu Ucapkan Maaf

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Martini Luisa alias Dokter Eva tiba di rumah duka ayahandanya, Johny Indo di Jalan Tangga Asem, Tangerang, Banten, Senin (27/1/2020) pukul 12.00 WIB. 

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, Martini Luisa meminta keringanan pada pihak penyidik untuk memperbolehkan dirinya menghadiri pemakaman mendiang ayahnya, Johny Indo.

Senin (27/1/2020) besok, Martini akan diantar personel Polda Jatim dan kepolisian setempat ke Jakarta Utara untuk menyaksikan prosesi pemakaman ayahnya.

"Dikawal sesuai dengan SOP pengawalan sebagai tersangka. Kami juga libatkan juga unsur dari personel polisi wanita," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/1/2020).

Keringanan itu diberikan pihak penyidik selama proses pemakaman itu berlangsung.

Martini Luisa diberangkatkan pada Senin pagi.

"Pada saat pemakaman saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'MeMiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

Martini Luisa Bukan Dokter Tapi Ahli Akupuntur

Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka baru kasus investasi illegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.

Diantaranya, Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved