Mau jadi ASN, Honorer Diberi Batas 5 Tahun Ikuti Tes, yang Tak Lolos Masih Berpeluang Dapat Gaji UMR

Tenaga honorer tersebut wajib ikut dan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara ( ASN).

Editor: Doan Pardede
Kolase Kompas.com
Jelang dibukanya pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id pada 11 November mendatang, ada kabar baik untuk honorer. Gaji bakal setara UMK Rp 3,1 juta 

Yang jelas, jika kelak kondisi tersebut terjadi, Kemenpan RB akan "mengembalikan" tenaga honorer ke kementerian tempat dia bekerja.

"Mereka diberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan oleh instansi pemerintahnya dan diberikan gaji sesuai dengam UMR di wilayahnya," ujar Setiawan.

• Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Kaltara Belum Diumumkan, Pemkab KTT 2.236 Pendaftar Lulus

• Daftar 19 Pemerintah Daerah yang Sudah Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019, dari Kaltim Belum Ada

Setiawan menyebut, diberlakukannya masa transisi lima tahun ini pada dasarnya bertujuan untuk "merapikan" tenaga honorer yang ada di Indonesia

Setelah lima tahun berlaku, KemenpanRB bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi aturan ini.

"Jadi di dalam lima tahun ini mudah-mudahan semua instansi pemerintah meninjau kembali ke dalam kebutuhan-kebutuhan ini harus betul-betul sesuai, ujar Setiawan.

"Kita harus selektif, jadi masa transisi ini mohon digunakan untuk melihat dan menata kembali sesuai dengan kebutuhannya," kata dia.

Tenaga Honorer Akan Dihapus Bertahap

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah akan menghapus tenaga honorer secara bertahap.

"Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi (tenaga honorer) yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo di Batang, Jawa Tengah. Kamis (23/1/2020).

"Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan), tetapi tetap akan diperhatikan," kata Tjahjo menegaskan.

Ia mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini.

Pemerintah, kata dia, ke depan menyiapkan program di setiap satu desa minimal ada 10 guru, 10 tenaga kesehatan di puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh pengairan.

"Kalau satu desa ada pegawai negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik. Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved