Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Tarakan Kalimantan Utara, Pelaku Sudah 11 Kali Dipenjara

Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor..

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Alfian
Barang bukti hasil pencurian komplotan curanmor dengan pelaku AH, SY dan SP yang saat ini disita di Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (29/1/2020) 

Ia pernah mendekam di Lapas Tarakan, Balikpapan maupun Makassar.

"Di luar Tarakan kita tidak tahu berapa kali AH dipenjara, tapi di Tarakan sudah 11 kali, modus pencurian yang digunakan AH bermacam-macam,” tutup Aldi.

Modus Pelaku

Modus encurian sepeda motor yang dilakukan AH bersama rekannya cukup sederhana.

Ketiganya bekerja di malam hari dengan dua orang berboncengan mengikuti calon korbannya.

"Jadi dua-dua orang tapi AH yang jadi eksekutornya kalau sudah dapat motornya yang dalam kondisi sepi dan aman langsung didorong dan dibawa kabur," papar Aldi.

Baca Juga:

 Jepang Lirik Investasi di Ibu Kota Baru Kalimantan, Bangun Listrik Tenaga Air, Tawarkan Harga Murah

 Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021

Hingga kini pihak Polres Tarakan masih terus mengembangkan kasus komplotan ini.

Dicurigai masih terdapat beberapa kasus lainnya utamanya bagi pelaku AH yang terus diselidiki.

"Kemungkinan masih ada lagi tempat AH melakukan aksi pencurian, tapi masih kita dalami, sedangkan pasal yang kita terapkan, yakni 363 KUHP,” tutupnya.

(Tribunkaltim.co/Alfian)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved