Nekat Rombak Monas, Ketua DPRD DKI Jakarta Ancam Laporkan Jajaran Anies Baswedan ke Polisi dan KPK
Nekat rombak Monas, Ketua DPRD DKI Jakarta akan laporkan jajaran Anies Baswedan ke polisi dan KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Nekat rombak Monas, Ketua DPRD DKI Jakarta akan laporkan jajaran Anies Baswedan ke polisi dan KPK.
Polemik Revitaliasasi Monas yang digarap Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan terus bergulir.
Terbaru, Istana Kepresidenan menyetop proyek Revitalisasi Monal lantaran tak mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Kini, giliran Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengancam akan melapor ke polisi atau Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI jika Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan proyek Revitalisasi Monas, Jakarta Pusat.
Sebab, Revitalisasi Monas belum mengantongi izin sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
• Menteri PU Bongkar Sifat Anies Baswedan Soal Proyek Tanpa Izin, Gubernur Jokowi, Foke, Sutiyoso Taat
• Tegas, Anak Buah Jokowi Hentikan Proyek Raksasa Anies Baswedan, Tebang Ratusan Pohon Diganti Beton
• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
"Kalau ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ujar Prasetio Edi Marsudi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek Revitalisasi Monas hingga mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Diketahui, Komisi Pengarah Pembangunan diketuai Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Pratikno.
"Kami meminta kepada eksekutif untuk dihentikan sementara selama surat dari kementerian belum ada karena ketua komisi pengarah dari Kemensetneg, kami menunggu surat dari sana," kata Prasetio Edi Marsudi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan Revitalisasi Monas akan dihentikan sementara sampai mendapat persetujuan Komisi Pengarah.
Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan Revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah.
"Sebetulnya kami lebih suka ini diteruskan, tetapi karena ada hasil rapat koordimasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan untuk sementara untuk menghargai ini semua," tutur Saefullah.
Anies Baswedan Tak Taat Prosedur
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono angkat bicara soal proyek revitalisasi Monas.
Sebelumnya, Basuki Hadimuljono sempat adu argumen dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penanganan banjir.
Kini, Basuki Hadimuljono menyebut Anies Baswedan tak ikut prosedur dalam Revitalisasi Monas.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut revitalisasi Monas sudah dilakukan sebanyak 4 gubernur.
Namun, baru di era Anies Baswedan revitalisasi tersebut dilakukan tanpa izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan.
Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu (izin komisi pengarah)," ujar Basuki Hadimuljono seusai rapat di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua, Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris, serta beranggotakan; Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata.
Aturan era Soeharto itu mengatur bahwa Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.
"Berarti 3 gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur.
Seharusnya (gubernur Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," kata Basuki.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno selalu Ketua Komisi Pengarah meminta revitalisasi yang tengah berjalan di kawasan Monas dihentikan sementara.
Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk di stop dulu," kata Pratikno pada kesempatan yang sama.
Pratikno meminta Pemprov DKI segera mengirim surat resmi ke Komisi Pengarah.
Menurut Pratikno, setelah surat permintaan izin diterima, Komisi Pengarah akan segera menggelar rapat untuk mengambil keputusan.
"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh komisi pengarah," katanya.
Hingga saat ini, proyek revitalisasi di sisi selatan kawasan Monas masih berjalan.
• Menteri PU Bongkar Sifat Anies Baswedan Soal Proyek Tanpa Izin, Gubernur Jokowi, Foke, Sutiyoso Taat
• Tegas, Anak Buah Jokowi Hentikan Proyek Raksasa Anies Baswedan, Tebang Ratusan Pohon Diganti Beton
• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
Menurut Pemprov DKI Jakarta, proyek itu tidak bisa dihentikan meskipun belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Pemprov DKI Jakarta merasa terikat kontrak dengan kontraktor pemenang tender, PT Bahana Prima Nusantara.
"Kan ini perjanjian.
Kalau (ada perjanjian dengan) kontraktor, kan kami enggak bisa (memutuskan) sepihak," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/2020). (*)