Demo di Jakarta
Alasan MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik dan Kembali Aktif jadi Anggota DPR
Adies Kadir diputuskan oleh MKD tidak langgar etik sebagaimana sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ringkasan Berita:
- MKD menyatakan Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan memulihkan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR RI
- MKD menilai Adies tidak memiliki niat buruk dalam pernyataannya tentang gaji DPR dan sudah melakukan klarifikasi publik
- Sidang MKD juga memutuskan tiga anggota DPR lain dinonaktifkan sementara, sementara Adies dan Uya Kuya kembali aktif menjalankan tugas legislasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Adies Kadir diputuskan oleh MKD tidak langgar etik sebagaimana sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan karena berbagai tindakan dan pernyataan kontroversial di ruang publik.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, MKD secara tegas menyatakan bahwa Adies Kadir dari Fraksi Golkar, tidak terbukti melanggar kode etik anggota dewan.
Keputusan itu dibacakan secara terbuka di hadapan peserta sidang dan awak media.
Baca juga: Tangis Uya Kuya Pecah saat MKD Putuskan Dirinya Aktif Lagi jadi Anggota DPR karena Tak Langgar Etik
“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang dalam pembacaan putusan di ruang sidang MKD.
Keputusan MKD ini sekaligus memulihkan nama baik dan kedudukan Adies Kadir di lembaga legislatif. Ia pun secara resmi kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak hari putusan dibacakan.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Adang.
Latar Belakang Kasus dan Pemeriksaan MKD
Kasus yang menyeret nama Adies Kadir bermula dari pernyataannya di media beberapa waktu lalu mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR, yang dianggap tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat.
Pernyataan itu sempat menuai kritik luas dan mendorong adanya laporan etik ke MKD DPR RI, sebuah lembaga internal DPR yang bertugas menjaga dan menegakkan kode etik anggota dewan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sendiri merupakan alat kelengkapan DPR yang memiliki kewenangan memeriksa, memutus, dan memberikan sanksi terhadap dugaan pelanggaran etika oleh anggota dewan. MKD berfungsi menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPR di mata publik.
Setelah menerima laporan, MKD melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Adies Kadir, termasuk meminta klarifikasi dan memeriksa konteks pernyataan yang dipersoalkan.
Hasilnya, MKD menilai bahwa pernyataan Adies tidak mengandung unsur niat buruk atau upaya merendahkan lembaga DPR maupun pihak lain.
Pertimbangan MKD dalam Putusan
Dalam sidang pembacaan putusan, Wakil Ketua MKD Imran Amin menjelaskan alasan mendasar di balik keputusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa meskipun pernyataan Adies mengenai gaji dan tunjangan DPR sempat tidak tepat, Adies Kadir segera melakukan klarifikasi publik untuk meluruskan informasi yang sempat disalahartikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250831_adies-kadir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.