Pelaku Sudah 11 Kali Dipenjara, Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor Dibekuk Polres Tarakan

Pelaku sudah 11 kali dipenjara, komplotan pencurian kendaraan bermotor dibekuk Polres Tarakan.

TRIBUNKALTIM.CO/ ALFIAN
Barang bukti hasil pencurian komplotan curanmor dengan pelaku AH, SY dan SP yang saat ini disita di Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (29/1/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pelaku sudah 11 kali dipenjara, komplotan pencurian kendaraan bermotor dibekuk Polres Tarakan.

Satuan Reskrim ( Sat Reskrim)  Polres Tarakan, Kalimantan Utara, membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Tiga pelaku masing-masing berinisial AH, SY, dan SP diringkus, Minggu (26/1/2020) lalu.

Dari kawanan curanmor ini turut diamankan tiga unit sepeda motor berbagai merek dan satu unit mesin speedboat 15K.

BACA JUGA

Remaja Perempuan di Berau Ditikam Belasan Kali, Harta Benda Berharga Dibawa Kabur Pelaku

Ibu Korban Pelaku Penikaman Remaja Wanita di Berau Kalimantan Timur Minta Pelaku di Hukum Setimpal

Polres Berau Amankan 14.725 BBM Hasil Illegal Oil Sepanjang 12 Hari, Ini Perinciannya

Tidak Ada Tanda-tanda Virus Corona, Pasien RSUD Tarakan Kalimantan Utara Dipulangkan

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, menjelaskan bahwa pengungkapan atas komplotan ini bermula dari penangkapan AH atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.

"Si pelaku berinisial AH ini awalnya yang kita amankan atas laporan pengancaman menggunakan senjata tajam di Jl Yos Sudarso pada hari Minggu lalu," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).

Setelah digiring ke Mapolres dan dilakukan pemeriksaan, ternyata AH diketahui buron pencurian sepeda motor berdasarkan laporan warga yang diterima pihak kepolisian.

"Ada tanda-tanda fisik pelaku yang sama dengan laporan warga yang kecurian sepeda motor, pelaku AH ini juga mengakui sehingga dilakukanlah pengembangan," papar Aldi.

Di hari yang sama Personel Satreskrim Polres Tarakan juga menangkap dua rekannya yakni SY dan SP di dua tempat berbeda di kota Tarakan.

Barang bukti hasil pencurian komplotan curanmor dengan pelaku AH, SY dan SP yang saat ini disita di Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (29/1/2020)
Barang bukti hasil pencurian komplotan curanmor dengan pelaku AH, SY dan SP yang saat ini disita di Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (29/1/2020) (TRIBUNKALTIM.CO/ ALFIAN)

BACA JUGA

Pemprov Tambah 2 Kali Lipat Bantuan Keuangan ke Samarinda, Belanja Atasi Banjir Capai Rp 340 Miliar

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Berau di Lampung

Berenang di Sungai Kelay Berau, Bocah 10 Tahun Tenggelam, Hingga Malam Tadi Belum Ditemukan

Ruang Isolasi RSKD Balikpapan Belum Standar Nasional, Rentan Menyebarkan Virus Pasien Lain

Setelah ketiganya berhasil diringkus, turut serta pula barang bukti hasil curian.

Ketiga motor ini dicurinya yakni milik warga di Kelurahan Karang Balik, Selumit dan Selumit Pantai.

Sementara itu mesin speedboat 15 PK, dicuri AH di Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan.

Pengakuan AH juga cukup mengejutkan sebab dirinya sudah 11 kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

Ia pernah mendekam di Lapas Tarakan, Balikpapan maupun Makassar.

"Di luar Tarakan kita tidak tahu berapa kali AH dipenjara, tapi di Tarakan sudah 11 kali, modus pencurian yang digunakan AH bermacam-macam,” tutup Aldi.

Modus Pelaku

Modus pencurian sepeda motor yang dilakukan AH bersama rekannya cukup sederhana.

Ketiganya bekerja di malam hari dengan dua orang berboncengan mengikuti calon korbannya.

"Jadi dua-dua orang tapi AH yang jadi eksekutornya kalau sudah dapat motornya yang dalam kondisi sepi dan aman langsung didorong dan dibawa kabur," papar Aldi.

BACA JUGA

Persiapan Sambut IKN, Komisi I DPRD Kaltim Dorong KPID Optimalkan Kinerjanya

DPRD Sorot Kinerja Perusda Kaltim Minim Setor PAD, Demmu: Tutup Saja Ketimbang Hanya Perkaya Direksi

Sekolah Menumpang UNBK 2020 Berkurang, Kaltara Akan Pertahankan 100 Persen UNBK

Waspada Virus Corona, Rumah Sakit Pemerintah Seluruh Kalimantan Utara Siapkan Ruang Isolasi

Hingga kini pihak Polres Tarakan masih terus mengembangkan kasus komplotan ini.

Dicurigai masih terdapat beberapa kasus lainnya utamanya bagi pelaku AH yang terus diselidiki.

"Kemungkinan masih ada lagi tempat AH melakukan aksi pencurian, tapi masih kita dalami, sedangkan pasal yang kita terapkan, yakni 363 KUHP,” tutupnya. (Tribunkaltim.co/Alfian)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved