Rabu, 22 April 2026

Pilkada Bontang

Pembentukan PPK di Bontang, Bawaslu Tegaskan Lakukan Pengawasan Melekat

Bawaslu Bontang menyatakan bakal melakukan pengawasan melekat terhadap proses tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) oleh KPU

HO Bawaslu Bontang
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Bontang Agus Susanto saat berbincang dengan Ketua KPU Bontang belum lama ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Bawaslu Bontang menyatakan bakal melakukan pengawasan melekat terhadap proses tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

“Ya, setiap prosesnya akan diawasi.

Pemetaan potensi kerawanan juga kami lakukan,” ungkap Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Bontang Agus Susanto.

Lebih lanjut, pengawasan dilakukan secara melekat, agar prosesnya berjalan transparan dan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan.

BACA JUGA

Remaja Perempuan di Berau Ditikam Belasan Kali, Harta Benda Berharga Dibawa Kabur Pelaku

Ibu Korban Pelaku Penikaman Remaja Wanita di Berau Kalimantan Timur Minta Pelaku di Hukum Setimpal

Polres Berau Amankan 14.725 BBM Hasil Illegal Oil Sepanjang 12 Hari, Ini Perinciannya

Tidak Ada Tanda-tanda Virus Corona, Pasien RSUD Tarakan Kalimantan Utara Dipulangkan

Pihaknya juga menginstruksikan jajaran Panitia Pengawas ( Panwas ) Kecamatan se-Kota Bontang mengawasi tahapan tersebut.

"Diharapkan dalam proses pembentukan PPK ini, KPU memedomani peraturan perundangan yang berlaku,

sehingga dapat menghasilkan PPK yang berkualitas, berintegritas, tidak bermasalah terkait netralitas dan tidak terlibat dalam partai politik," ungkapnya.

Bukan hanya tahapan pembentukan PPK yang sedang berjalan, pengawasan melekat juga akan dilakukan Bawaslu Kota Bontang pada tahapan-tahapan lain.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Bontang Agus Susanto saat berbincang dengan Ketua KPU Bontang belum lama ini.
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Bontang Agus Susanto saat berbincang dengan Ketua KPU Bontang belum lama ini. (HO Bawaslu Bontang)

BACA JUGA

Persiapan Sambut IKN, Komisi I DPRD Kaltim Dorong KPID Optimalkan Kinerjanya

DPRD Sorot Kinerja Perusda Kaltim Minim Setor PAD, Demmu: Tutup Saja Ketimbang Hanya Perkaya Direksi

Sekolah Menumpang UNBK 2020 Berkurang, Kaltara Akan Pertahankan 100 Persen UNBK

Waspada Virus Corona, Rumah Sakit Pemerintah Seluruh Kalimantan Utara Siapkan Ruang Isolasi

Sikap itu berdasarkan tugas dan wewenang Bawaslu pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu, pelaporan hasil pengawasan tiap tahapan dituliskan dalam Formulir Model A pengawasan," jelasnya.

Tugas Pertama Panwas Kecamatan di Bontang Perhatikan  9 Titik Rawan Pembentukan PPK

Diberitakan sebelumnya, tugas pertama Panwas kecamatan di Bontang perhatikan 9 titik rawan pembentukan PPK

Usai jumlah SDM Panwas Kecamatan terpenuhi di Kota Bontang. Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah mengatakan tugas pertama mereka adalah mengawasi proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, mereka juga bertugas dalam pengawasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang.

Pun dengan pengawasan tahapan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.

"Fasilitas berupa gedung sekretariat pun telah terpenuhi, setelah melakukan koordinasi dengan camat masing-masing," katanya.

Lebih lanjut, menurut Bawaslu ada 9 titik rawan dalam proses pembentukan PPK oleh penyelenggara Pemilihan, di antaranya:

BACA JUGA

Pemprov Tambah 2 Kali Lipat Bantuan Keuangan ke Samarinda, Belanja Atasi Banjir Capai Rp 340 Miliar

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Berau di Lampung

Berenang di Sungai Kelay Berau, Bocah 10 Tahun Tenggelam, Hingga Malam Tadi Belum Ditemukan

Ruang Isolasi RSKD Balikpapan Belum Standar Nasional, Rentan Menyebarkan Virus Pasien Lain

1. Berusia kurang dari 17 tahun

2. Berpendidikan di bawah SMA/Sederajat

3. Tidak berdomisili di wilayah PPK

4. Pernah disanksi pemberhentian KPU/DKPP

5. Anggota parpol atau telah berhenti namun belum mencapai 5 tahun

6. Anggota Tim Kampanye atau telah berhenti namun belum mencapai 5 tahun

7. Pernah menjabat lebih dari 2 kali periode dalam jabatan PPK

8. Pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih

9. Dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu. 

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved