CPNS 2019
2 Peserta SKD CPNS yang Raih Nilai Tertinggi Nasional Ini Bagi Tips, Satu Sering Belajar di YouTube
Keduanya berhasil memperoleh nilai tertinggi SKD dari seluruh peserta CPNS dari seluruh formasi kementerian dan pemerintah daerah se-Indonesia.
"Alhamdulliah semua berjalan baik dan sesuai rencana, semua sistem digitalnya sampai saat ini tidak ada masalah.
Sehingga BKN mengapresiasi kita dengan fasilitas yang kita miliki dengan sistem yang kita miliki," ungkapnya.
• Waktu Kian Sempit, Inilah 10 Berkas Wajib Verifikasi Berkas CPNS 2019 Kemenkumham Khusus Lulusan SMA
• BKD Kaltim Belum Pastikan Pelaksanaan tes CPNS, Adriningsih Beberkan Penyebabnya
Pendaftaran CPNS 2019 secara resmi telah dibuka mulai Senin, 11 November 2019 lalu.
Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Passing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Disebutkan dalam Permenpan tersebut, nilai ambang batas seleksi komptensi dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni tes karakteristik pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar adalah 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU dan 30 soal untuk TWK.
Dalam, TIU dsn TWK, setiap soal benar akan mendapatkan nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawa nilainya 0.
Sementara untuk penialaian materi soal TKP, nilai jawaban terendah adalah 1 dan nilai tertinggi adalah 5 dan jika tidak menjawab nilainya 0.
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 dengan rincian nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.

Passing Grade/Nilai Ambang Batas