ICW Sebut Ada Orang Lebih Besar Dibalik Kasus Harun Masiku, Refly Harun Penasaran dengan Sosoknya

ICW sebut ada orang lebih besar dibalik kasus Harun Masiku, Refly Harun penasaran dengan sosoknya .

KPU
ICW sebut ada orang lebih besar dibalik kasus Harun Masiku, Refly Harun penasaran dengan sosoknya . 

"Kenapa dia begitu penting bagi partai untuk menjadi calon pengganti dari calon yang sudah meninggal," kata Refly.

Refly menyebut, Harun Masiku hanyalah calon legislatif yang menduduki urutan kelima suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

"Kita tahu bahwa kita ini sistem proporsional terbuka, dalam sistem proporsional itu, mereka yang menduduki kursi adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak."

"Kalau kemudian suara terbanyak itu berhalangan tetap termasuk meninggal dunia, maka kursi tersebut jatuh kepada suara terbanyak berikutnya, entah kedua ketiga tergantung jumlah kursinya," ungkap Refly.

Refly menegaskan, hal itu adalah hukum mutlak dalam teori pemilihan umum.

"Putusan MA sebenarnya tidak mengatakan bahwa itu kewenangan partai karena bagian dari permintaan itu justru ditolak oleh MA," kata Refly.

Lebih lanjut, Refly menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) menolak bahwa menetapkan persoalan itu kepada kewenangan partai.

"Untuk menentukan siapa yang menjadi calon pengganti dari yang meninggal itu ditolak."

"Kenapa ditolak? Karena itu bukan materi judicial review," terang Refly.

Sebab, menurut Refly kalau berbicara soal materi judicial review mengabulkan dengan mencoret kata atau memaknai kata baru tapi perintah langsung kepada partai politik, kepada KPU, dan lain sebagainya.

Biasanya hampir mustahil dikabulkan dalam konteks judisial review.

Oleh karena itu, Refly Harun lantas mempertanyakan siapa sebenarnya Harun Masiku ini.

"Biasanya orang yang diperjuangkan masuk ke partai, masuk ke anggota DPR, itu adalah orang yang kontribusinya besar buat partai politik itu."

"Nah saya tidak tahu Harun Masiku ini kontribusinya apa."

"Sampai kemudian partai sebesar PDIP, ketua umumnya dan sekjennya rela menandatangani sebuah surat kuasa untuk mengajukan judicial review," jelas Refly.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved