PDIP Dapat Peringatan Keras, Soal Kasus Harun Masiku Bisa Bikin Citra Partai Pelindung Koruptor

Partai pimpinan Megawati, PDIP dapat peringatan keras, soal kasus Harun Masiku bisa ubah citra partai pelindung koruptor, masih diburu KPK

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / via Tribunnews
PDIP Dapat Peringatan Keras, Soal Kasus Harun Masiku Bisa Bikin Citra Partai Pelindung Koruptor 

Eks caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.

Berdasarkan pemberitaan Koran Tempo, Menkumham Yasonna Laoly pada 16 Januari 2020 menegaskan bahwa Harun masih berada di luar negeri.

Ia belum mendapatkan informasi kapan Harun Masiku akan kembali ke Indonesia.
Setelah Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengakui Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 15 hari lalu, Yasonna bungkam.

PDIP dapat Peringatan keras

Terkait kasus Harun Masiku, PDIP mendapat peringatan keras lantaran manuver yang dilakukan belakangan ini.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengingatkan DPP PDI Perjuangan untuk tidak terlalu jauh masuk ke dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks calegnya, Harun Masiku.

Sebab, hal ini dikhawatirkan dapat membuat citra partai semakin buruk sehingga berdampak terhadap elektabilitas partai berlambang banteng itu pada pemilu yang akan datang.

“Kalau terkesan bahwa PDI-P distempel melindungi koruptor, ini jelas merusak citra dan merugikan PDI-P sendiri.

Harus hati-hati betul mengelola dan maintenance kasus.

Sedikit saja ceroboh dan salah melangkah, maka pertaruhannya enggak main-main yaitu soal branding image PDI P-nya dianggap pembela dan melindungi koruptor,” kata Pangi kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

Ia juga mengatakan, langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang memecat Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie diduga erat kaitannya dengan kasus Harun Masiku.

Terlebih, Yasonna Laoly diketahui memiliki jabatan sebagai Ketua DPP PDI P Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan di struktur kepengurusan tingkat pusat.

Beberapa waktu lalu, terjadi perbedaan informasi yang disampaikan antara Yasonna Laoly dan Ronny terkait keberadaan Harun.

Pada 16 Januari 2020, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun Masiku belum berada di Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi pada 22 Januari 2020 menyebut Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020, atau sehari sebelum KPK melaksanakan OTT terhadap Wahyu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved