Unjuk Rasa Buruh di Berau
PHK yang Dilakukan Perusahaan di Berau,Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sebut Ada Pelanggaran Hukum
Terkait PHK yang dilakukan perusahaan di Berau, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi sebut ada pelanggaran hukum.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Terkait PHK yang dilakukan perusahaan di Berau, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi sebut ada pelanggaran hukum.
Kordinator Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, wilayah utara Berau Sab'an sebut pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan PT Buma terdapat pelanggaran pidana.
Hal itu Ia sampaikan kepada awak media usai menemui ratusan pengunjuk rasa yang menggelar aksi di halaman kantor Bupati Berau, Kamis (30/1/2020).
Menurut Sab'an pihaknya telah memberi nota atau peringatan satu dan dua ke perusahaan PT Buma sebagai upaya pembinaan namun tak diindahkan.
BACA JUGA
Didemo Soal PHK Sepihak, PT Buma Sebut Sudah Ada Kesepakatan Tertulis dengan Serikat Pekerja
BREAKING NEWS Ratusan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Berau, Ini Tuntutannya
Merasa 'Dilecehkan', Wabup Berau Agus Tantomo akan Sanksi Perusahaan yang tak Jalankan Instruksinya
BREAKING NEWS Pelaku Penikaman Perempuan dengan 17 Tusukan di Berau Berhasil Ditangkap di Bulungan
"Sampai waktu yang ditentukan pihak PT Buma tak juga mengindahkan peringatan," katanya.
"Karena tak juga digubris baru ini kita angkat pada penyidik atau penegakan hukum.
Kami sudah memenuhi syarat untuk kasus ini kami limpahkan kepada penyidikan yang ada di provinsi tepatnya di Samarinda," tuturnya.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT Buma lanjut Sab'an yakni melakukan PHK sepihak sehingga melanggar UU.

BACA JUGA
Wawancara Eksklusif Kisah Syadza Ulima Azalia Khair Anak Wali Kota Tarakan Selamat dari Wabah Corona