RDP Soal Dampak Pengeboran PHKT Rugikan Nelayan Waru, DPRD Penajam Paser Utara Bentuk Tim Khusus
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama pemerintah, pihak SKK Migas dan Pertamina Hulu Kalimantan Timur.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama pemerintah, pihak SKK Migas dan Pertamina Hulu Kalimantan Timur ( PHKT ) serta para nelayan di Kecamatan Waru dan Muara Tunan, Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
Momen RDP yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Penajam Paser Utara pada Kamis, (30/1/2020) tersebut, guna menindaklanjuti tuntutan para nelayan terkait dampak kegiatan pengeboran di RIG (Driling Saturian) oleh PHKT sehingga menimbulkan dampak yang merugikan bagi para nelayan disekilitar areal pengeboran tersebut.
Dalam RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jon Kenedy, Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara Raup Muin, Wakil Ketua Komisi I DPRD Irawan Heru Susanto dan beberapa anggota DPRD.
Sedangkan dari Pemerintah di Wakili oleh Asisten II Setkab Penajam Paser Utara Ahmad Usman beserta Kepala Dinas Perikanan Penajam Paser Utara dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara. Turut hadir pula pihak managemen dari SKK Migas dan PHKT.
Dalam RDP tersebut, Koordinator Masyarakat Nelayan, Ahmad Muhibullah mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya aktivitas pengeboran yang berdampak pada menurunnya secara drastis hasil produksi ikan yang didapat para nelayan tersebut.
Pasalnya, dampak yang ditimbulkan sangat merugikan para nelayan, seperti membuat air menjadi keruh, getaran dari pengeboran itu yang membuat ikan-ikan menjauh serta cahaya dari kegiatan pengeboran tersebut yang terlalu terang, sehingga membuat kesulitan nelayan untuk mencari ikan.
"Harus ada kompensasi jelas dari PHKT untuk para nelayan akibat kegiatannya," ujarnya.
Lanjut dia, Masyarakat nelayan di Kecamatan Waru juga mempertanyakan perihal realisasi konpensasi dari Perusahaan Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) yang dinilai tidak tepat sasaran.
Pasalnya, PHKT tidak mengakomodir semua nelayan yang terdampak aktifitas pengeborannya di perairan sekitar kawasan Kecamatan Waru. Bahkan, ada beberapa elemen masyarakat yang bukan Nelayan tetapi terdata menerima konpensasi dari Perusahaan.
Dirinya menganggap pembatasan golongan nelayan yang berhak menerima konpensasi dari perusahaan bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain itu, ia juga menilai masih adanya nelayan yang tidak terdata dalam akumulasi data nelayan penerima konpensasi yang diberikan Perusahaan.
"Serta adanya surat berita acara penunjukkan koordinator tanpa sepengetahuan mesyarakat nelayan," ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, saat dikonfirmasi usai RDP, Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara, Raup Muin menjelaskan, polemik terkait konpensasi PHKT dari dampak pengeboran tersebut awalnya sudah dibentuk tim yang bertugas mendata para nelayan yang terdampak.
Namun seiring jalan, tim tersebut dinilai tidak sesuai oleh para nelayan, karena sebagian nelayan menilai koordinator yang ditunjuk tersebut tidak tepat sasaran.
Dan tidak dapat mengakomodir seluruh para nelayan yang terdampak di Kecamatan Waru dan Muara Tunan Kelurahan Tanjung Tengah Kecamatan Penajam.
"Data dari tim itu tidak sesuai dengan jumlah nelayan yang ada, sehingga ada sebagian nelayan yang tidak terakomodir," ungkapnya.