Berkat CCTV, Residivis Ini Ketahuan Lagi Curanmor di Samarinda Lantaran Korban Gantungkan Kunci

Pemuda 18 tahun kehilangan sepeda motor karena tak mencabut kunci kontak pada Rabu (29/1/20) lalu di Samarinda.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim/Zainul
ILUSTRASI - Barang bukti Curanmor dari tersangka 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemuda 18 tahun kehilangan sepeda motor karena tak mencabut kunci kontak pada Rabu (29/1/20) lalu sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Wolter Mongonsidi Gang Kembali RT. 17 No. 85 Kelurahan Sidodadi  Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat itu Dimas (18) memarkirkan kendaraannya di depan rumah dengan kunci motor yang masih menempel dan sekitar pukul 03.00 WITA,

Lalu M Ramadhan (22) melintas dan melihat kendaraan tersebut.Dirasa ada kesempatan untuk mengambilnya pemuda 22 tahun itu langsung beraksi mengambil motor Dimas dan membawanya pergi.

Saat menyalakan motor, Dimas mendengar dan langsung keluar namun motor Yamaha Fino warna hijau dengan nopol KT 5961 JS itu sudah tak terlihat lagi.

Baca Juga:

 Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain

 Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan

 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku

 Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I

Dimas langsung melapor ke Polsek Ulu yang langsung melakukan penyelidikan. Berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas pencuri terlihat.

“Dari rekaman CCTV kami melakukan pendalaman dan mengetahui keberadaan tersangka. Dia kami tangkap sore hari di rumahnya Jalan Rimbawan Sungai Kunjang," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan saat dikonfirmasi Jumat (31/1/20) .

Ramadhan ternyata residivis dengan kasus pencurian motor dan baru mengirup udara segar pada Desember akhir 2019 lalu. “Dia baru keluar penjara dengan kasus yang sama akhir tahun lalu,” jelas Ridwan lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved