Senin, 20 April 2026

CPNS 2019

Mau Lolos Passing Grade SKD CPNS? Ini Tips Dokter Muda Peraih Nilai Tertinggi, Satu Harus Berurutan

Ternyata ada sejumlah trik yang bisa digunakan agar bisa menjawab soal SKD CPNS dan lolos Passing Grade yang sudah ditentukan

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews dan BKN
SKD CPNS - Mau Lolos Passing Grade SKD CPNS dengan Nilai Tinggi? Simak Tips Jitu dari Dokter Muda Peraih Nilai teringgi Ini 

Dari semua itu, kunci paling utama sebutnya dengan rajin belajar dan minta doa restu orang tua.

Setelah suskses dalam ujian seleksi kompetensi dasar (SKD), Noni belum memikirkan persiapan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB).

Hari-harinya, lebih difokuskan untuk persiapan pernikahan dan melayani pasien di RSUD Aceh Singkil.

Tes CPNS di Kabupaten Aceh Singkil, diikuti 1.561 peserta.

Dari jumlah itu, sebanyak 339 orang dinyatakan memenuhi Passing Grade.

kisi-kisi soal dari Kemenpan RB dan Passing Grade sejumlah formasi

Melalui akun resmi Twitter-nya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) mengunggah sebuah informasi berisi kisi-kisi SKD CPNS 2019.

Dalam informasi yang tertera, sebanyak 100 soal pilihan ganda akan diujikan selama 90 menit menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Adapun rinciannya yaitu TKP sebanyak 35 soal, TWK sebanyak 30 soal, dan TIU sebanyak 35 soal.

TKP

Peserta akan mengerjakan soal TKP sebanyak 35 soal, di mana penilaiannya meliputi:

Pelayanan publik

Jejaring kerja

Sosial budaya

Teknologi informasi dan komunikasi

Profesionalisme

TWK

Total akan ada 30 soal TWK yang diujikan ke peserta, dengan penilaian meliputi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan hal-hal berikut:

Nasionalisme

Integritas

Bela negara

Pilar negara

Bahasa Indonesia

TIU

Sementara itu, TIU akan terdiri dari 35 soal, di mana penilaian meliputi:

Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis)

Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita)

Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial)

Penyusunan soal SKD sendiri melibatkan Kementerian PANRB, BKN, BPPT, juga konsorsium dari 18 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas

Nilai ambang batas atau Passing Grade tahun ini lebih rendah dibandingkan CPNS 2018 lalu.

Nilai ambang batas diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019, di mana rinciannya sebagai berikut:

a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber

TKP minimal sebesar 120

TIU minimal sebesar 80

TWK minimal sebesar 65

b. Cumlaude dan Diaspora

TIU minimal sebesar 85, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

c. Penyandang Disabilitas

TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU minimal sebesar 60, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi, dan Instruktur Penerbang

TIU minimal sebesar 80, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

f. Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api

TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

Penilaian Penilaian masing-masing soal dalam SKD CPNS berbeda.

Dari informasi yang dihimpun, berikut rinciannya:

TIU dan TWK Jika peserta menjawab soal TIU dan TWK dengan benar, maka akan diberi nilai 5.

Sedangkan, jawaban yang salah tidak akan mendapat nilai atau 0.

TKP Untuk tes TKP, nilai soal berada pada rentang 1-5. Sementara, jika tidak dijawab, maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.

Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif maksimal peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.

BKN sebut pelaksanaan SKD CPNS berjalan lancar:

Meskipun belum seluruh instansi melaksanakan ujian, sejauh ini pelaksanaan SKD CPNS berjalan lancar.

"Selama pelaksanaan dari tanggal 27 Januari 2020 ini alhamdulillah lancar, tidak ada laporan terjadi kendala," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Menurut Paryono, server dan fasilitas yang digunakan dalam tes SKD CPNS juga tidak ada masalah.

Pantauan Kompas.com, hingga Kamis (30/1/2020) siang, masih ada instansi yang mengumumkan jadwal beserta lokasi yang akan digunakan untuk pelaksanaan SKD CPNS.

Terkait ini, Paryono mengimbau instansi agar segera merilis jadwal dan lokasi tes kepada pendaftar.

"Itu jadi kewenangan instansi. Kami hanya bisa mendorong instansi untuk segera mengumumkan," ujar dia.

Kisi-kisi SKD SKD CPNS tahun ini akan mengujikan tiga tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

Lebih lanjut, garis besar materi yang akan diujikan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

"Isi dari TIU, TKP, dan TWK ada di Permenpan Nomor 24 Tahun 2019," papar Paryono

• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis

• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP

• Kala Tahun 2019 tak Dapat Formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat Formasi CPNS 2020

• Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved