Nikita Mirzani Dapat Tempat Khusus Selama di Tahanan Eks Dipo Latief Dilaporkan dengan 2 Tuduhan

Nikita Mirzani dapat tempat khusus selama di tahanan Eks Dipo Latief dilaporkan dengan 2 tuduhan

KOMPAS.com/ANDIKA ADHITIA
Nikita Mirzani dapat tempat khusus selama di tahanan Eks Dipo Latief dilaporkan dengan 2 tuduhan 

TRIBUNKALTIM.CO - Nikita Mirzani dapat tempat khusus selama di tahanan Eks Dipo Latief dilaporkan dengan 2 tuduhan .

Nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan pemberitaaan di akhir pekan ini .

Eks Dipo Latief itu diketahui dijemput paksa oleh pihak Kepolisian dan menjadi tersangka atas tuduhan penganiayaan  

Nikita Mirzani yang berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan dijemput paksa oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Penjemputan paksa ini terkait dugaan melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Dipo Latief melaporkan peristiwa itu pada akhir 2018 dengan dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

• Menikah Hanya Beberapa Bulan dengan Nikita Mirzani, 5 Fakta Dipo Latief, Anak Menteri Era Soeharto

• Kondisi Terkini Nikita Mirzani Setelah DiJemput Paksa Polisi, Nyai Marah-marah di Rutan, Minta Ini

• Video Detik-detik Nikita Mirzani DiJemput Paksa Polisi, Nyai Sempat Bertahan 30 Menit

• Video Nikita Mirzani Marah-marah pada Wartawan Kalimat ini yang bikin Nyai Diblack List MNC Grup

1. Dijemput paksa usai 2 kali mangkir

Pada 13 Juli 2019, Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait statusnya sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, artinya pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.

Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved