CPNS 2019
12ribu Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade Gugur dan Tak Lanjut SKB, Hasil Diumumkan 22 Maret
Hasil pemeringkatan peserta yang lolos Passing Grade ini nantinya akan diumumkan pada 22 Maret dan tes SKB akan dilaksanakan pada 30 Maret 2020.
• BKN Umumkan Hasil Passing Grade per 1 Februari 2020, Panduan dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019
• Lolos Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut tes SKB, Simak Lagi Penjelasan Tentang CPNS 2019 Ini
"Sudah naik ini dan ternyata pelamarnya cukup banyak. Dan ternyata juga yang lolos Passing Grade banyak 86 persen. Jadi secara umum kualitas SDM yang mengikuti tes ini cukup baik," tutur Dewa Indra ditemani Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana
Namun sayangnya, kata dia, SDM yang baik ini dibatasi dengan adanya formasi yang bisa disediakan oleh Pemprov Bali yang hanya sebanyak 676.
Sebenarnya, Pemprov Bali membutuhkan formasi yang jauh lebih banyak dari yang tersedia saat ini, hanya saja yang disetujui oleh Pemerintah Pusat hanya 676.
Jumlah formasi yang disetujui dikaitkan dengan jumlah formasi yang disediakan secara nasional.
Bakal diranking
Lalu apakah setiap yang lolos Passing Grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dewa Indra menegaskan, persyaratan untuk mengikuti SKB memang harus lulus Passing Grade.
Akan tetapi hal itu tidak cukup, karena yang boleh mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang disediakan.
Jumlah formasi yang dimiliki oleh Pemprov Bali dalam penerimaan CPNS kali ini sebanyak 676, sehingga yang boleh mengikuti SKB yaitu sebanyak 2.028 orang.
Itu berarti ada jadi setengahnya dari total 12 ribu peserta yang akan dipangkas.
• BKPP Kabupaten Berau Terima Rencana tes SKD CPNS 2020, Catat Jadwalnya
• Mau Lolos Passing Grade SKD CPNS? Ini Tips Dokter Muda Peraih Nilai Tertinggi, Satu Harus Berurutan
"Jadi yang lolos SKD ini kan jumlahnya banyak, nanti akan di-ranking lagi," tuturnya. "Nah ini yang perlu saya informasikan ke peserta, meskipun lolos Passing Grade tidak secara otomatis bisa mengikuti SKB," imbuhnya.
Dijelaskan olehnya, bahwa proses pemeringkatan untuk SKB ini bukan dilakukan oleh panitia di Pemprov Bali, melainkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).