CPNS 2019

Lolos Passing Grade SKD Saja Tak Cukup, Ini Daftar Formasi CPNS dengan Persaingan Terketat di 2018

Peserta CPNS 2019 yang lolos Passing Grade tes SKD, belum tentu bisa mengikuti tes SKB. Lihat juga formasi paling banyak dilamar tahun lalu

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
FORMASI CPNS TERKETAT - Para ibu hamil peserta tes CPNS di kampus Institut Teknologi Sumatra menunggu giliran tes di ruang tunggu khusus, Senin (3/2/2020). Panitia pelaksana menyediakan sejumlah fasilitas bagi ibu hamil yang menjadi peserta tes seperti lift dan ruang tunggu khusus. 

Kemudian, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, serta Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. formasi Cumlaude  dan Diaspora: Total 271 dengan minimal TIU 85.

2. formasi Disabilitas: Total 260 dengan minilai TIU 60

3. formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat: Total 260 dengan minimal TIU 60

4. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang: Total 271 dengan minimal TIU 80

Sementara nilai ambang batas untuk pelamar formasi umum dan formasi tenaga pengamanan siber (cyber security) yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.

• BKN Umumkan Hasil Passing Grade per 1 Februari 2020, Panduan dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019

• Lolos Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut tes SKB, Simak Lagi Penjelasan Tentang CPNS 2019 Ini

Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70; dan

c. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan jabatan yang langka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU 80; dan

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved