Tersangka Hoaks Virus Corona
Sebar Berita Hoaks Virus Corona di Balikpapan, FS Diringkus Polisi Mengaku Dapat Info dari Pihak Ini
Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kaltim.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Nasib seorang asisten rumah tangga (ART) di kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial FS (29) harus berakhir di balik jeruji besi setelah di tangkap oleh pihak kepolisian dari Cybercrime Polda Kaltim pada Senin (3/2).
FS ditangkap lantaran menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait adanya korban yang terjangkit virus Corona di kota Balikpapan melalui media sosial.
Saat diinterogasi polisi, FS mengaku mendapat informasi adanya virus Corona di Kota Balikpapan dari temannya sendiri.
Informasi yang tersebut kemudian disebar oleh FS melalui groub Facebook dengan kutipan " sekilas info daerah kota Balikpapan sudah ada pasien infeksi virus Corona bagi keluarga dan teman semua, dihimbau agar selalu menggunakan masker di tempat kerja maupun bepergian" kutipnya dalan akun Facebook bernama Fince Pitun.
Sontak postingan itu kemudian ramai dikomentari warga net.

"Dapat dari teman, saya kira itu betul makanya saya posting di Facebook," kata FS
FS diketahui merupakan warga pendatang dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu kawasan perumahan di kota Balikpapan.
Saat ini dirinya harus mendekam di sel tahanan mapolda Kaltim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menyebarkan informasi bohong.
Ia terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun sesuai pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong.
Polisi juga menegaskan kasus FS menjadi contoh bahwa penyebaran berita hoax alias berita bohong dapat dikenakan sanksi pidana.
" Ini sebagai contoh bahwa penyebaran berita hoax itu dapat dikenakan sanksi pidana, jadi bijaklah menyebarkan informasi kalau belum pasti kebenarannya jangan dulu di sebarkan agar tidak menyesatkan orang lain," kata Kombes Pol Ade Yahya Suryana, Kabag Humas Polda Kaltim.
Pihak Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020).
Kronologi Dugaan Penyebaran Hoaks Virus Corona
Berita sebelumnya. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menceritakan/
Awal kasus warga Balikpapan yang diduga telah menyebarkan hoax mengenai virus Corona.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memanggil dua saksi.
Baca Juga:
• Jepang Lirik Investasi di Ibu Kota Baru Kalimantan, Bangun Listrik Tenaga Air, Tawarkan Harga Murah
• Ibu Kota Baru akan Diikuti Bencana Ekologis Seperti Jakarta, Walhi Pertanyakan Jaminan Jokowi
• Ada Kendaraan Tanpa Awak, Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur Bumikan Teknologi 5G
• Presiden Jokowi akan Paksa PNS Pindah ke Penajam Paser Utara Kutai Kartanegara Lokasi Ibu Kota Baru
Ini untuk dimintai keterangan mengenai penyebaran berita bohong ini.
Dua saksi tersebut yakni diduga penyebar hoax warga Teritip, Balikpapan berinisial KR (29), dan saudaranya yang bekerja di salah satu rumah sakit.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan itu merespon saudaranya kaitannya dengan virus Corona," ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (31/1/20).

Kejadian hoax itu bisa terjadi, berawal dari terduga KR berdialog dengan saudaranya yang bekerja di sebuah rumah sakit.
Dalam penuturannya, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut bahwa saudara dari terduga KR telah menyampaikan bahwa telah ada pasien yang suspect virus Corona.
Namun, hal itu langsung saja direspon dengan serta-merta tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu pada pihak yang berkaitan oleh terduga KR.

BACA JUGA
Inilah Motif JR Tega Tikam Remaja Perempuan di Berau Kalimantan Timur Hingga 17 Kali Tusukan
Lawan Petugas Saat Ingin Ditangkap, Pelaku Penikaman Remaja Perempuan di Berau Dihadiahi Timah Panas
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Motor di Samarinda, Rem Blong 4 Orang Terlindas, Ini Kronologinya
Banjir di KM 17 Balikpapan Landa Puluhan Rumah, DLH Duga Ini Penyebabnya, akan Dicek Pakai Drone
"Bahwa mungkin itu , tapi si KR ini menanggapi serius dari candaan tersebut, dan langsung memposting di akun Facebook miliknya," terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Tak disangka postingan itu pun menjadi Viral dan masif direspon oleh warganet.
Terkait hal ini, akhirnya mau tidak mau pihak Kepolisian pun langsung turun tangan.
Sebab hal ini sontak langsung membuat heboh jagad maya, khususnya bagi warga Balikpapan sebagai pengguna media sosial.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dan 2 orang itu dimintai keterangan Kamis kemarin, yakni pada yang telah mengupload dan yang bekerja di rumah sakit tersebut," tandas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Meski begitu, hingga Jumat (31/1/2020) penyidik Polda Kaltim baru memulai tahap penyelidikan bagi terduga KR (29) warga Teritip yang memposting telah berita bohong diakun Facebooknya.
Kendati masih dalam penyidikan, Kombes Pol Ade Yaya Suryana pun mengatakan belum ada penetapan status dan belum ada pasal yang menjerat, sehingga status terduga KR pun masih sama sebagai saksi.
Dengan begitu, Kombes Pol Ade Yaya pun mengatakan untuk sementara ini belum ada larangan bagi terduga KR untuk berpergian keluar kota.
"Sampai sekarang belum ada sejauh itu, saat ini belum ada larangan untuk kesana, karena ini juga masih proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Ade Yaya, (31/1/20).
Ia pun berujar bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan kasus tersebut.
Sebab menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut bergantung pada kasuistis yang tengah diperdalam.
Dan salah satu yang menjadi prosedur untuk menentukan hal tersebut adalah dengan dilakukannya gelar perkara.
"Salah satu prosedurnya untuk menentukan nanti ada gelar perkara. Ya mudah-mudahan akan dilakukan secepatnya," tambahnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai adakah upaya untuk menghilangkan jejak digital, Kombes Pol Ade Yaya berujar bahwa hal ini akan dilakukan setelah melihat progres penyidikan.
"Itu nanti masih akan diadakan proses penyidikan lebih lanjut, untuk investigasi apa motifnya untuk menghilangkan jejak digital tersebut.
Namun yang kita tahu bahwa jejak digital itu pasti ada, tapi jangan khawatir akan hal ini," pungkasnya.
(Tribunkaltim.co)