SPT Tahunan Pajak

SEGERA Laporan SPT Tahunan Pajak, Ini Cara Mendapatkan EFIN yang Diterbitkan DJP, Simak Lengkapnya

Segera laporan SPT Tahunan Pajak, begini cara mendapatkan EFIN yang diterbitkan DJP, simak lengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
online-pajak.com
Segera laporan SPT Tahunan Pajak, begini cara mendapatkan EFIN yang diterbitkan DJP, simak lengkapnya. 

a. Untuk wajib pajak badan:

  • Kartu NPWP atau SKT ( Surat Keterangan Terdaftar ) wajib pajak badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan

b. Untuk wajib pajak kantor cabang:

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
  • Setelah mendapatkan EFIN badan, wajib pajak diharapkan menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

Pengajuan EFIN Kolektif: Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

  • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
  • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.

3. Aktivasi EFIN Anda

Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.

4. Lakukan E-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak

Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.1
Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(online-pajak.com)

Selain itu, aplikasi berupa OnlinePajak dapat digunakan untuk memudahkan transaksi online.

Di mana aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015.

Berikut cara untuk mengaktifkan EFIN lewat aplikasi OnlinePajak adalah sebagai berikut:

1. Pilih “Pengaturan” dengan mengklik ikon yang terdapat di sudut kanan atas.

2. Klik “Pengaturan e-FIN”.

3. Pilih “SUDAH, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya”.

4. Lengkapi e-FIN.

5. Klik “Daftar e-FIN Badan Sekarang”.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved