SPT Tahunan Pajak

SEGERA Laporan SPT Tahunan Pajak, Ini Cara Mendapatkan EFIN yang Diterbitkan DJP, Simak Lengkapnya

Segera laporan SPT Tahunan Pajak, begini cara mendapatkan EFIN yang diterbitkan DJP, simak lengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
online-pajak.com
Segera laporan SPT Tahunan Pajak, begini cara mendapatkan EFIN yang diterbitkan DJP, simak lengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Segera laporan SPT Tahunan Pajak, begini cara mendapatkan EFIN yang diterbitkan DJP, simak lengkapnya.

Pelaporan SPT Tahunan sudah harus kembali dilakukan, berikut ini cara mendapatkan EFIN ( Electronic Filing Identification Number ) untuk melakukan SPT melalui E-Filling.

Untuk laporan SPT Tahunan, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.

Cara untuk mendapatkan EFIN, di antaranya perlu mengunduh formulir di laman www.online-pajak.com.

Dokumen tersebut, meliputi formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi, alamat email aktif, fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.

Terpopuler - Tutorial Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan di DJP Online, Buruan Sebelum 31 Maret

LINK dan Informasi Lengkap Login DJPOnline untuk Laporan SPT, Batas 31 Maret 2019 

Video Tutorial Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S & 1770 SS via DJP Online, Batas Akhir 31 Maret 2019

VIDEO - Hindari Antrean, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret, Ini Dendanya Jika Terlambat

Selanjutnya, fotokopi dan asli kartu NPWP.

Cara Mendapatkan EFIN .1
Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya.

Berikut cara Mendapatkan EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir Tribunnews melalui laman online-pajak.com :

1. Unduh dan Isi Formulir EFIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini.

Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

Unduh Formulir EFIN >>>KLIK

2. Ajukan Formulir EFIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi dan asli NPWP
Formulir EFIN.1
Formulir EFIN.(online-pajak.com)

Setelah mendapatkan EFIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved