CPNS 2019
Kejutan 2 Peserta Tes CPNS 2019 di Kalimantan, Raih Skor Tertinggi, Ada yang Selesai Cuma 37 Menit
Kejutan 2 peserta Tes CPNS 2019 di Kalimantan, raih skor tertinggi, ada yang selesai cuma 37 menit pada tahap SKD
TRIBUNKALTIM.CO - Kejutan 2 peserta Tes CPNS 2019 di Kalimantan, raih skor tertinggi, ada yang selesai cuma 37 menit.
Kini tahap Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) telah memasuki pekan kedua dalam rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Proses SKD CPNS telah dimulai sejak 27 Januari lalu.
Rekapitulasi sementara nilai para peserta seleksi CPNS yang telah mengikuti SKD pun telah disampaikan.
Kejutan terjadi di lokasi tes CPNS Kalimantan.
Tepatnya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.
Kejutan ini berasal dari peserta CPNS di Pontianak Kalimantan Barat dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
• Jelang Tes SKD CPNS 2019, Berikut Ini Bacaan Doa yang Bisa Dibaca agar tak Mudah Lupa dan Dimudahkan
• Tes Kompetensi Dasar CPNS di Pemkab Kutim Mulai 6 Februari, 3.608 Peserta Perebutkan 134 Formasi
• Soal TWK Tes SKD CPNS 2019 Disebut Paling Sulit, Ini Bocoran 45 Butir Pengalaman 5 Sila Pancasila
• 1.189 Peserta Ikuti Tes CPNS Formasi Guru di Kukar, Bupati Berharap Putra Daerah Mampu Lolos
Terbaru, nilai tertinggi dari peserta yang telah mengikuti SKD CPNS 2019 adalah 465.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/2/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan nilai tertinggi sementara tersebut.
"Informasi tersebut benar," jawab Paryono.
Berdasarkan keterangan pada unggahan media sosial resmi BKN, peraih nilai tertinggi sementara SKD ini bernama Ainul Yaqin.
Ainul Yaqin menjalani tes SKD di Tilok Pontianak Kalimantan Barat, pada sesi 2, Senin (3/2/2020) kemarin.
Ia merupakan pelamar CPNS 2019 di Kemenkumham RI untuk posisi Pemeriksa Keimigrasian.
Adapun rincian nilai dari Ainul Yaqin adalah TWK sebesar 150, TIU sebesar 155, dan TKP sebesar 160.
Sementara itu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan satu peserta membuat kejutan dengan menyelesaikan SKD dalam waktu singkat.
Ini terjadi di tilok Kanreg VIII Banjarmasin.
Melalui Twitter @BKNgoid peserta di Banjarmasin mampu menyelesaikan tes hanya dalam waktu 37 menit dan lolos Passing gradenya.
Bahkan skornya juga cukup memuaskan TWK:75, TIU:125, dan TKP:130.
Lulus Passing Grade SKD Belum Tentu Lanjut SKB
Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) formasi 2019 yang telah lulus passing grade Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) belum tentu lolos ke tahap selanjutnya.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, pelamar mesti memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 terlebih dahulu.
"Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB )," ujar Paryono, sebagaimana dikutip dari laman www.setkab.go.id pada Selasa (4/2/2020).
Paryono menjelaskan, nilai peserta SKD yang lolos passing grade bakal diolah terlebih dahulu.
Sebab, satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja.
Namun mesti digabungkan dengan nilai peserta SKD dari berbagai titik lokasi.
Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD dari peserta P1/TL.
Peserta P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Tahap pengolahan data, lanjut Paryono, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
• Aturan Baru BKN, Lolos Passing Grade Tapi Tak Bisa Lanjut Tes SKB, Simak Informasi Terbaru CPNS Ini
• Passing Grade SKD Formasi Umum dan Khusus Berbeda di Seleksi CPNS, Simak Aturan Baru BKN
• Materi Kisi-kisi SKD CPNS 2019 hingga Passing Grade TWK, TIU, TKP Berbeda Tiap Formasi Umum/Khusus
• Bupati Kukar Edi Damansyah Tinjau Tes CPNS, Berikut Pesan ke Para Peserta
"Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval (persetujuan) dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN," ujar Paryono.
Hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
"Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.
Paryono menekankan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.
(*)