Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Samarinda Dihadiahi Timah Panas
Curi motor di Jalan Milono Gang 1A Kelurahan Bugis Samarinda Kota, RR (24) dihadiahi timah panas oleh petugas, saat hendak diamankan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Melawan petugas, pelaku curanmor di Samarinda dihadiahi timah panas.
Curi motor di Jalan Milono Gang 1A Kelurahan Bugis Samarinda Kota, RR (24) dihadiahi timah panas oleh petugas, saat hendak diamankan.
Kejadian tersebut bermula pada Minggu (26/1/20) lalu.
Tersangka RR (24) sekitar pukul 21.00 Wita melakukan pencurian sepeda motor dengan nopol KT 2867 CY merk Suzuki FU-150.
BACA JUGA
PROFIL Tjutjup Suparna Mantan Walikota, Pencetus Jargon Balikpapan Beriman, Gemar Bangun Taman Kota
Tokoh Mayarakat Mengenang Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna, Pemimpin yang Baik dan Mumpuni
BREAKING NEWS Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna Wafat Pukul 03.00 Wita di RSKD Balikpapan
1.189 Peserta Ikuti Tes CPNS Formasi Guru di Kukar, Bupati Berharap Putra Daerah Mampu Lolos
Atas kejadian tersebut korban Bahtra Manalu (23), melaporkan kepada Polsek Samarinda Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dari laporan tersebut tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan, untuk mencari keberadaan tersangka.
Saat diketahui identitas tersangka pada Minggu (3/2/2020) tadi malam,
RR diringkus di kediamannya Jalan Pangeran Suryanata Gang Patwahir Kelurahan Air Putih Samarinda Kota.
"Kami, langsung amankan pelaku, dia sempat mau melawan kepada petugas.
Akhirnya dilakukan langkah tegas, untuk melumpuhkan pelaku," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Yuliansayah Senin (4/2/20) hari ini.

BACA JUGA
Mahasiswa UGM Laporkan Hasil KKN Selama Dua Bulan di Kutai Kartanegara Termasuk Soal Tambang
Tjutjup Suparna Wafat, Wakil Walikota Rahmad Masud Merasa, Kota Balikpapan Tengah Kehilangan Tokoh'
Rencana Penerapan Tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Masa Sosialisasi Selama 7 Hari
Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Lebih lanjut dijelaskanya, saat dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka RR, petugas mengantongi nama berinisial HG (31) sebagai penadah barang curian sepeda motor.
Dan saat itu juga langsung diamankan di rumahnya Jalan KH Abul Hasan RT 19 Kelurahan Pasar Pagi Samarinda Kota dan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu, dikantong jaket HG.
Kemudian, dilakukan interogasi terhadap HG dan mengaku jika dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Sambutan,
yakni sepeda motor honda scoopy warna hitam merah tanpa identitas dan sepeda motor merk Honda Vario warna putih hitam dengan TKP di Jalan Sultan Alimudddin Sambutan.
"Saat ini barang bukti sudah kami amankan dari tersangka, kalau untuk narkoba, itu dikenakan pasal yang berbeda," pungkasnya.
Pelaku RR (24) di amankan di samarinda kota dan dengan sangkaan melanggar pasal 363 KUHP dengan dan HG (31) sementara disangkakan pasal 480 KUHP.
BACA JUGA
Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna Meninggal, Dikenal Sosok yang Sangat Disiplin
Kisah Awalnya 2 Kg Kini 2,5 Kg, Ganja Menggagalkan Skripsi Mahasiswi Samarinda Angkatan 2015 Ini
Tantangan Membangun Kembali Pasar Lingkas Batu, Pemkot Tarakan Minta Bantuan, Target 2021 Tergarap
Temui BPJS Kesehatan di Balikpapan, Komisi I DPRD Kabupaten Berau Bahas Masalah Ini
(TribunKaltim.co/ Budi Dwi P)