Passing Grade SKD Formasi Umum dan Khusus Berbeda di Seleksi CPNS, Simak Aturan Baru BKN

Passing Grade SKD pada formasi umum dan khusus berbeda di seleksi CPNS, simak aturan baru BKN

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. 

Berikut Passing Grade atau nilai Passing Grade minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

- Nilai Passing Grade minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

- Nilai Passing Grade minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.

- Nilai Passing Grade minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.

Passing Grade tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.

Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara nilai Passing Grade komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang distabilitas nilai Passing Grade komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.

Nilai Passing Grade bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).

Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Dilansir Kompas.com, nilai maksimal atau tertinggi SKD CPNS 2019 yakni 500.

Skor tersebut dijumlahkan dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.

Sistem Penilaian SKD CPNS 2019

SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved