Passing Grade SKD Formasi Umum dan Khusus Berbeda di Seleksi CPNS, Simak Aturan Baru BKN
Passing Grade SKD pada formasi umum dan khusus berbeda di seleksi CPNS, simak aturan baru BKN
TRIBUNKALTIM.CO - Passing Grade SKD pada formasi umum dan khusus berbeda di seleksi CPNS, simak aturan baru BKN
Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Ada nilai Passing Grade minimal agar peserta lolos SKD CPNS 2019 yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum lanjut ke tahap SKB.
Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Minggu (2/2/2020) hasil SKD dapat diumumkan masing-masing instansi sekira tanggal 22-23 Maret 2020.
Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 dilaksanakan pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN, ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
• Aturan Baru BKN, Lolos Passing Grade Tapi Tak Bisa Lanjut Tes SKB, Simak Informasi Terbaru CPNS Ini
• Lolos Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut tes SKB, Simak Lagi Penjelasan Tentang CPNS 2019 Ini
• BKPP Kabupaten Berau Terima Rencana tes SKD CPNS 2020, Catat Jadwalnya
• Mau Lolos Passing Grade SKD CPNS? Ini Tips Dokter Muda Peraih Nilai Tertinggi, Satu Harus Berurutan
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.
Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,
Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.
Nilai Passing Grade ( Passing Grade) SKD CPNS 2019
Nilai Passing Grade SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.