Alasan Polisi Wajibkan Lampu Motor Dinyalakan Pada Siang Hari, Pagi Hari Boleh Dimatikan?
Alasan polisi wajibkan lampu motor dinyalakan pada siang hari, pagi hari boleh dimatikan?
"Menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak permohonan uji materi ini diajukan," kata Eliadi dalam persidangan.
Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ sendiri berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
Saran hakim
Majelis Hakim MK meminta pemohon uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperbaiki berkas permohonan mereka.
Menurut majelis, ada sejumlah penjelasan yang masih kurang dan harus ditambahkan dalam berkas perkara ini.
Misalnya, terkait dengan definisi frasa "siang hari".
Dalam permohonannya, pemohon merasa diperlakukan tak adil setelah dituding melanggar ketentuan wajib menyalakan lampu motor di siang hari saat berkendara.
Padahal, saat itu masih pukul 09.00 WIB dan pemohon menilai waktu tersebut masih tergolong pagi hari.
"Karena Anda keberatan dengan kata siang hari itu. Mungkin agar lebih kuat Anda lihat juga ini ketika pasal ini dibahas apa yang dimaksud dengan siang hari. Supaya penjelasan lebih komprehensif," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Saldi juga meminta supaya pemohon menyertakan bukti kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) sebagai salah satu identitas pemohon yang dilampirkan dalam berkas permohonan.
Bukti kepemilikan SIM diperlukan karena pemohon memperkarakan undang-undang yang berkaitan dengan lalu lintas.
"Karena ini berkaitan dengan pengemudi, mungkin SIM ada, harus dilampirkan juga fotocopy SIM-nya," kata Saldi.
Saldi menerangkan bahwa bukti kepemilikan SIM menjadi penting dalam perkara ini, supaya legal standing atau kedudukan hukum pemohon menjadi kuat.
• Presiden Jokowi Kebal, Warga Ditilang, 2 Mahasiswa Gugat Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari
• Angka Pelanggaran 2019 Turun Signifikan, Kapolres Bontang Masih Lihat Ada yang Terobos Lampu Merah
• Kena Tegur Karena Lampu Motornya Menyilaukan, Dua Warga Tusuk Polisi Hingga Terluka Parah
• Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Mahasiswa Gugat UU Lalu Lintas ke MK, Kenapa Jokowi Tak Ditilang?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/video-anggota-koalisi-pejalan-kaki-dianiaya-pemotor-yang-lewat-trotoar-polisi-ambil-tindakan_20180809_113755.jpg)