Ungkap 5 Kg Sabu
Pengakuan IRT Asal Sebatik Pemilik Sabu 5,88 Kg, 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Karena Alasan Ekonomi
Pengakuan IRT asal Sebatik pemilik sabu 5,88 Kg, 3 kali jadi kurir narkoba karena alasan ekonomi.
Mahasiswa UGM Laporkan Hasil KKN Selama Dua Bulan di Kutai Kartanegara Termasuk Soal Tambang
Tjutjup Suparna Wafat, Wakil Walikota Rahmad Masud Merasa, Kota Balikpapan Tengah Kehilangan Tokoh'
Rencana Penerapan Tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Masa Sosialisasi Selama 7 Hari
Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Emi mengaku bahwa sebelumnya ia bekerja sebagai pedagang barang campuran.
Ia juga diketahui berstatus janda dan kini tinggal sendirian.
Sementara itu Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka, mengatakan bahwa pelaku dua kali beraksi belum lama ini.
"Pengakuannya dua kali itu di tahun 2019 lalu dan ini ketiga kalinya tapi tidak berhasil," paparnya.
Hukuman Mati
Miliki sabu 5,88 kg, Nelmiati alias Emi (38), diancam hukuman mati.
Ibu Rumah Tangga ( IRT ) asal Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, ini terbukti secara meyakinkan menguasai sabu tersebut saat ditangkap, Senin (3/2/2020) lalu.
Direktur Polair Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka, mengatakan pihaknya menyangkakan pasal dengan hukuman maksimal.
Hal itu didasari dengan jumlah kepemilikan sabu yang berada di bawah penguasaan Emi saat diamankan yakni di atas 5 gram.
Pasal yang disangkakan pun yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2019 tentang narkotika.
"Ancamannya itu pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tuturnya.