Breaking News

Ungkap 5 Kg Sabu

Pengakuan IRT Asal Sebatik Pemilik Sabu 5,88 Kg, 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Karena Alasan Ekonomi

Pengakuan IRT asal Sebatik pemilik sabu 5,88 Kg, 3 kali jadi kurir narkoba karena alasan ekonomi.

TRIBUNKALTIM.CO/ ALFIAN
Nelmiati alias Emi (38) warga Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, diringkus tim Gakkum Polair Polda Kalimantan Utara atas kepemilikan sabu 5,88 Kg 

Upah Rp 100 Juta

Bisnis narkoba begitu menggiurkan, alhasil peredarannya masih terus tumbuh subur.

Bandar narkoba tak segan-segan memanfaatkan perempuan seperti Nelmiati alias Emi (38) sebagai kurir.

Wanita asal Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, ini pun sulit menolak lantaran dijanjikan upah yang besar.

Emi yang tertangkap tim Gakkum Polair Polda Kaltara menguasai 5,88 Kg sabu.

Rencananya akan diantarkan ke seseorang di Samarinda, Kalimantan Timur.

"Untuk sekali pengantaran ini ia dijanjikan Rp 100 juta," ungkap Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka, Rabu (5/2/2020).

Hanya saja, keuntungan besar yang dibayangkan wanita kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu tak kunjung terwujud.

Sebab ia tertangkap sesaat setelah menerima kiriman barang haram tersebut dari Tawau, Malaysia.

Ia diringkus tak jauh dari kediamannya di Kampung Baru, Desa Bukit Aru Indah, Sebatik, Nunukan, Senin (3/2/2020) lalu.

"Saya belum terima uangnya, nanti setelah habis ketemu orangnya di Samarinda baru dikasi," tuturnya.

Edarkan di Samarinda

Sabu seberat 5,88 Kg gagal edar setelah pemilik dan barang bukti berhasil diamankan tim Gakkum Polairud Polda Kalimantan Utara.

Pemiliknya, Nelmiati alias Emi (38), tertangkap tangan menguasi sabu tersebut di wilayah Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (3/2/2020) lalu.

Barang haram itu didapat Emi dari seseorang yang mengirim dari Tawau, Malaysia, menggunakan Speeboat lewat pelabuhan 'tikus' yang ada di Sebatik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved