Ungkap 5 Kg Sabu
Pengakuan IRT Asal Sebatik Pemilik Sabu 5,88 Kg, 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Karena Alasan Ekonomi
Pengakuan IRT asal Sebatik pemilik sabu 5,88 Kg, 3 kali jadi kurir narkoba karena alasan ekonomi.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pengakuan IRT asal Sebatik pemilik sabu 5,88 Kg, 3 kali jadi kurir narkoba karena alasan ekonomi.
Nelmiati alias Emi (38) hanya tertunduk selama proses pers rilis pegungkapan kasus narkoba di Markas Polairud Polda Kalimantan Utara, Jl Juata Laut, Tarakan, Rabu (5/2/2020) siang.
Dengan menggunakan kerudung dan masker, wanita asal Sebatik, Nunukan, ini enggan berbicara banyak mengenai status dirinya sebagai pemilik sabu 5,88 Kg.
Saat dikonfirmasi terkait kepemilikan sabu dari tangannya, ia hanya mengakui jika dirinya terpaksa menjalani profesi sebagai kurir.
BACA JUGA
Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna Meninggal, Dikenal Sosok yang Sangat Disiplin
Kisah Awalnya 2 Kg Kini 2,5 Kg, Ganja Menggagalkan Skripsi Mahasiswi Samarinda Angkatan 2015 Ini
Tantangan Membangun Kembali Pasar Lingkas Batu, Pemkot Tarakan Minta Bantuan, Target 2021 Tergarap
Temui BPJS Kesehatan di Balikpapan, Komisi I DPRD Kabupaten Berau Bahas Masalah Ini
"Yah namanya faktor ekonomi," katanya dengan suara pelan.
Wanita kelahiran Bone, Sulawesi Selatan ini menyebut bahwa ia tidak pernah mengetahui langsung siapa yang memintanya untuk mengirim sabu itu ke Samarinda.
Tapi sejauh ini ia sudah melakukannya selama dua kali sebelum diringkus tim Gakkum Polair Polda Kaltara.
"Yang dulu Rp 5 juta, ini Rp 100 juta, sudah tahu (ancaman hukumannya).
Saya kenal dari teman-teman saja tapi tidak pernah ketemu (bandar)," tuturnya.

BACA JUGA
Mahasiswa UGM Laporkan Hasil KKN Selama Dua Bulan di Kutai Kartanegara Termasuk Soal Tambang
Tjutjup Suparna Wafat, Wakil Walikota Rahmad Masud Merasa, Kota Balikpapan Tengah Kehilangan Tokoh'
Rencana Penerapan Tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Masa Sosialisasi Selama 7 Hari
Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Emi mengaku bahwa sebelumnya ia bekerja sebagai pedagang barang campuran.
Ia juga diketahui berstatus janda dan kini tinggal sendirian.
Sementara itu Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka, mengatakan bahwa pelaku dua kali beraksi belum lama ini.
"Pengakuannya dua kali itu di tahun 2019 lalu dan ini ketiga kalinya tapi tidak berhasil," paparnya.
Hukuman Mati
Miliki sabu 5,88 kg, Nelmiati alias Emi (38), diancam hukuman mati.
Ibu Rumah Tangga ( IRT ) asal Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, ini terbukti secara meyakinkan menguasai sabu tersebut saat ditangkap, Senin (3/2/2020) lalu.
Direktur Polair Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka, mengatakan pihaknya menyangkakan pasal dengan hukuman maksimal.
Hal itu didasari dengan jumlah kepemilikan sabu yang berada di bawah penguasaan Emi saat diamankan yakni di atas 5 gram.
Pasal yang disangkakan pun yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2019 tentang narkotika.
"Ancamannya itu pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tuturnya.
Upah Rp 100 Juta
Bisnis narkoba begitu menggiurkan, alhasil peredarannya masih terus tumbuh subur.
Bandar narkoba tak segan-segan memanfaatkan perempuan seperti Nelmiati alias Emi (38) sebagai kurir.
Wanita asal Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, ini pun sulit menolak lantaran dijanjikan upah yang besar.
Emi yang tertangkap tim Gakkum Polair Polda Kaltara menguasai 5,88 Kg sabu.
Rencananya akan diantarkan ke seseorang di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Untuk sekali pengantaran ini ia dijanjikan Rp 100 juta," ungkap Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka, Rabu (5/2/2020).
Hanya saja, keuntungan besar yang dibayangkan wanita kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu tak kunjung terwujud.
Sebab ia tertangkap sesaat setelah menerima kiriman barang haram tersebut dari Tawau, Malaysia.
Ia diringkus tak jauh dari kediamannya di Kampung Baru, Desa Bukit Aru Indah, Sebatik, Nunukan, Senin (3/2/2020) lalu.
"Saya belum terima uangnya, nanti setelah habis ketemu orangnya di Samarinda baru dikasi," tuturnya.
Edarkan di Samarinda
Sabu seberat 5,88 Kg gagal edar setelah pemilik dan barang bukti berhasil diamankan tim Gakkum Polairud Polda Kalimantan Utara.
Pemiliknya, Nelmiati alias Emi (38), tertangkap tangan menguasi sabu tersebut di wilayah Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (3/2/2020) lalu.
Barang haram itu didapat Emi dari seseorang yang mengirim dari Tawau, Malaysia, menggunakan Speeboat lewat pelabuhan 'tikus' yang ada di Sebatik.
Dari hasil pemeriksaan awal, Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka, mengatakan pelaku diminta membawa sabu ini ke Samarinda, Kalimantan Timur.
"Pengakuannya, dia itu tugasnya membawa dari Sebatik ke Samarinda, bawanya ke Tanjung Selor lewat jalan darat ke Samarinda," ucapnya saat pers rilis, Rabu (5/2/2020).
Hal itu dibenarkan Emi saat diwawancarai, namun ia mengaku tak mengenal orang yang mempekerjakannya.
"Saya cuma disuruh antar ke Samarinda, saya juga tidak tahu siapa orangnya cuma diminta ketemu di Samarinda," ungkapnya.
Asal Burma
Nelmiati alias Emi (38) warga asal Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu 5,88 Kg.
Wanita yang berprofesi sebagai IRT ini ditangkap tim Gakkum Polair Polda Kaltara saat berada di halaman rumahnya usai menjemput barang bukti tersebut, Senin (3/2/2020) lalu.
Direktur Polair Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka, sabu yang berada di tangan Emi ini dikirim dari Tawau, Malaysia.
"Sabu ini dari seberang (Tawau) dibawa pakai speedboat. Ini sistemnya jaringan terputus, Ibu ini juga tidak mengenal yang bawa cuma tahu teleponnya," ucapnya saat pers rilis di Markas Polairud Polda Kaltara, Jl Juata Laut, Tarakan, Rabu (5/2/2020).
Dari bentuk kemasan sabu tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Adi Affandi, mengatakan jika sabu ini diduga berasal dari Burma, Myammar.
"Ini yang warna hijau-hijau bingkisannya biasanya dari Burma, dan untuk sabu yang beredar di Indonesia memang saat ini berasal dari Burma, China dan Taiwan," ucapnya.
Milik IRT
Peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap di wilayah Kalimantan Utara.
Sebanyak 5,88 Kg sabu berhasil disita dari pengungkapan kasus yang dilakukan Direktorat Polairud Polda Kaltara.
Barang bukti yang disita ini dirilis pihak Kepolisian di Markas Polairud Polda Kaltara, Juata Laut, Tarakan, Rabu (5/1/2020).
Rilis pengungkapan dipimpin oleh Direktur Polairud, Kombes Pol Heri Sasangka.
Turut pula hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Adi Affandi.
Pemilik sabu 5,88 Kg ini yakni Nelmiati alias Emi (38) warga Sebatik, Nunukan, Kaltara.
BACA JUGA
Tokoh Mayarakat Mengenang Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna, Pemimpin yang Baik dan Mumpuni
BREAKING NEWS Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna Wafat Pukul 03.00 Wita di RSKD Balikpapan
1.189 Peserta Ikuti Tes CPNS Formasi Guru di Kukar, Bupati Berharap Putra Daerah Mampu Lolos
Kepergok Curi Burung di Permukiman, Dua Remaja jadi Bulan-bulanan, Motor Remaja Itu Dibakar Warga
Heri Sasangka mengatakan pelaku diringkus tim Gakkumdu Polair Polda Kaltara, Senin (3/2/2020) lalu.
"Anggota Subdit Gakkum Polairud mendapat informasi dari warga bahwa ada pengiriman sabu melalui jalur laut dari Tawau Malaysia ke Masuk ke Sebatik," ucapnya.
Dari hasil pantauan ini akhirnya pelaku Nelmiati ditangkap saat berada di dekat kediamannya.
"Dari tangan tersangka didapati satu tas ransel isinya lima kantong yang kemudian diperiksa ternyata narkotika jenis sabu," papar Heri. (Tribunkaltim.co/Alfian)