Presiden Jokowi Kebal, Warga Ditilang, 2 Mahasiswa Gugat Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari
Presiden Jokowi kebal, warga ditilang, 2 mahasiswa gugat aturan nyalakan lampu motor siang hari
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi kebal, warga ditilang, 2 mahasiswa gugat aturan nyalakan lampu motor siang hari
Gugatan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra soal aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak viral di media sosial.
Pasalnya dalam gugatannya, kedua mahasiswa itu membandingkan aturan tersebut tidak berlaku terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengendarai motor dalam beberapa kesempatan kunjungannya ke daerah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pun mengungkapkan alasan kenapa aturan tersebut dikecualikan kepada presiden Jokowi.
Dia bilang, eks Gubernur DKI Jakarta itu saat mengendarai motor dilakukan pengawalan oleh aparat keamanan.
"Presiden itu orang nomor 1 di Indonesia. Kemudian kalau kemana-mana pasti ada pengawalan semuanya disana ya.
• Temani Ahok saat Dinner, Begini Penampilan Puput Nastiti Devi, Lihat Sandal Tepleknya yang Disorot
• Sandal Teplek Istri Basuki Tjahaja Purnama Disorot, Puput Nastiti Devi Kenakan Sandal Hermes
• FAKTA Viralnya Foto Puput Nastiti Devi Istri Ahok BTP Gendong Bayi, Prediksi Lahir hingga Nama Anak
• Lihat Penampilan Puput Nastiti Dampingi Ahok sebagai Komut Pertamina, Gelang H yang Jadi Sorotan
Namanya orang yang kita hargai, namanya simbol negara ini kemanapun kita kawal semuanya," kata Argo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Namun demikian, ia mengaku tidak masalah ada pihak yang menggugat UU mengenai aturan menyalakan lampu motor di siang hari.
"(Gugatan, Red) itu hal yang bagus, kalau memang ada tidak terima dengan UU di MK.
Kita tunggu saja bagaimana proses di MK hasilnya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, mahasiswa gugat aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari ke MK, bandingan dengan aktivitas Jokowi saat kendarai motor di Tangerang.