Rudapaksa Keponakan Sendiri, Pria 25 Tahun di Berau Diringkus Polisi
Pria berinisial AM (25) dibekuk jajaran Polsek Talisayan setelah dilaporkan ke pihak berwajib.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Rudapaksa keponakan sendiri, pria 25 tahun di Berau diringkus polisi.
Pria berinisial AM (25) dibekuk jajaran Polsek Talisayan setelah dilaporkan ke pihak berwajib.
Ia dilaporkan atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat dikonfirmasi Tribun Kaltim.co, menjelaskan kejadian tersebut terjadi Senin (3/2/2020).
BACA JUGA
BREAKING NEWS Dianggap Meresahkan Masyarakat Belasan Anak Punk Diamankan Satpol PP Berau
NEWS VIDEO Diamankan Satpol PP Berau, Belasan Anak Punk di Hukum Menyanyi
Tak Hanya dari Berau, Anak Punk yang Diamankan Satpol PP Berau Berasal dari Kabupaten Ini
Gubernur Isran Noor Ancam Pembangunan IKN Distop Jika Rusak Hutan, Desain Ibukota Dibagi 7 Cluster
"Pada tanggal itu datang ke Polsek Talisayan seseorang berinisial AL yang melaporkan bahwa keponakannya telah disetubuhi oleh AM yang merupakan Paman korban sendiri," katanya, Rabu (5/2/2020)
"Dari pengakuan korban, pelaku telah menyetubuhinya sejak 27 Januari 2020 dan sebelumnya ternyata juga sudah sering disetubuhi bahkan sejak bulan Agustus Tahun 2019 lalu,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan kejadian tersebut selalu dilakukan di rumah pelaku saat malam hari dengan cara memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya.
"Kemudian karena kejadian tersebut terus terulang korban merasa sudah tidak tahan lagi sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada temannya.

BACA JUGA
19 Mahasiswa Kalimantan Utara Jalani Masa Inkubasi di Natuna, Begini Kondisinya