Rudapaksa Keponakan Sendiri, Pria 25 Tahun di Berau Diringkus Polisi

Pria berinisial AM (25) dibekuk jajaran Polsek Talisayan setelah dilaporkan ke pihak berwajib.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur di Berau AM (25). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Rudapaksa keponakan sendiri, pria 25 tahun di Berau diringkus polisi.

Pria berinisial AM (25) dibekuk jajaran Polsek Talisayan setelah dilaporkan ke pihak berwajib.

Ia dilaporkan atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat dikonfirmasi Tribun Kaltim.co, menjelaskan kejadian tersebut terjadi Senin (3/2/2020).

BACA JUGA

BREAKING NEWS Dianggap Meresahkan Masyarakat Belasan Anak Punk Diamankan Satpol PP Berau

NEWS VIDEO Diamankan Satpol PP Berau, Belasan Anak Punk di Hukum Menyanyi

Tak Hanya dari Berau, Anak Punk yang Diamankan Satpol PP Berau Berasal dari Kabupaten Ini

Gubernur Isran Noor Ancam Pembangunan IKN Distop Jika Rusak Hutan, Desain Ibukota Dibagi 7 Cluster

"Pada tanggal itu datang ke Polsek Talisayan seseorang berinisial AL yang  melaporkan bahwa keponakannya telah disetubuhi oleh AM yang merupakan Paman korban sendiri," katanya, Rabu (5/2/2020)

"Dari pengakuan korban, pelaku telah menyetubuhinya sejak 27 Januari 2020 dan sebelumnya ternyata juga sudah sering disetubuhi bahkan sejak bulan Agustus Tahun 2019  lalu,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan kejadian tersebut selalu dilakukan di rumah pelaku saat malam hari dengan cara memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya.

"Kemudian karena kejadian tersebut terus terulang korban merasa sudah tidak tahan lagi sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada temannya.

Pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur di Berau AM (25).
Pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur di Berau AM (25). (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

BACA JUGA

19 Mahasiswa Kalimantan Utara Jalani Masa Inkubasi di Natuna, Begini Kondisinya

Buka 2 Jalur dan 24 Jam, Jalan Sinar Mas Land Boulevard Balikpapan akan Diresmikan 24 Februari 2020

Terima Laporan Warga yang Dimintai Surat Bebas Corona Saat Urus Visa, Walikota Balikpapan Bingung

Pantau Tes CPNS, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Nilai Tidak Bisa Direkayasa

Lalu temannya menyampaikan kepada keluarga korban bahwa pelaku sudah sering menyetubuhi korban sejak bulan Agustus 2019," kata Kapolres

Kapolres mengatakan pelaku berhasil diamankan dan diproses lebih lanjut di Polsek Talisayan.

Diketahui jika selama ini korban tinggal bersama pelaku, sedangkan orangtua korban berada di luar Kabupaten Berau.

Hingga saat ini, pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Polsek Talisayan.

BACA JUGA

Pengakuan IRT Asal Sebatik Pemilik Sabu 5,88 Kg, 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Karena Alasan Ekonomi

Buron Selama Satu Tahun Lebih, Ikram Akhirnya Dibekuk Polisi Usai Menganiaya Pasutri di Balikpapan

Fakta Lain di Balik Ancaman Gubernur Kaltim Isran Noor Terkuak, Benarkah Proyek IKN Merusak Hutan? 

BREAKING NEWS Miliki Sabu 2 Kg, Tiga Pemuda Diringkus Resnarkoba Polres Tarakan Kalimantan Utara

(Tribun Kaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved