Sederet Alasan Polisi Buat Presiden Jokowi Tidak Ditilang Meski Tak Nyalakan Lampu Motor Siang Hari
Sederet alasan polisi buat Presiden Jokowi tidak ditilang meski tak nyalakan lampu motor siang hari
TRIBUNKALTIM.CO - Sederet alasan polisi buat Presiden Jokowi tidak ditilang meski tak nyalakan lampu motor siang hari.
Di beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menyalakan lampu motor di siang hari.
Meski demikian, polisi tak memberikan sanksi tilang kepada Presiden Jokowi.
Hal inilah yang dijadikan senjata oleh dua mahasiswa untuk menggugat aturan wajib nyalakan lampu motor saat berkendara di siang hari.
Gugatan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra soal aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak viral di media sosial.
Pasalnya dalam gugatannya, kedua mahasiswa itu membandingkan aturan tersebut tidak berlaku terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengendarai motor dalam beberapa kesempatan kunjungannya ke daerah.
• Gubernur Isran Noor Ancam Stop Proyek Ratusan Triliun Presiden Jokowi di Kalimantan Timur, Ada Apa?
• Presiden Jokowi Kebal, Warga Ditilang, 2 Mahasiswa Gugat Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari
• Temani Ahok saat Dinner, Begini Penampilan Puput Nastiti Devi, Lihat Sandal Tepleknya yang Disorot
• Sandal Teplek Istri Basuki Tjahaja Purnama Disorot, Puput Nastiti Devi Kenakan Sandal Hermes
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pun mengungkapkan alasan kenapa aturan tersebut dikecualikan kepada presiden Jokowi.
Dia bilang, eks Gubernur DKI Jakarta itu saat mengendarai motor dilakukan pengawalan oleh aparat keamanan.
"Presiden itu orang nomor 1 di Indonesia.
Kemudian kalau kemana-mana pasti ada pengawalan semuanya disana ya.
Namanya orang yang kita hargai, namanya simbol negara ini kemanapun kita kawal semuanya," kata Argo Yuwono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Namun demikian, ia mengaku tidak masalah ada pihak yang menggugat UU mengenai aturan menyalakan lampu motor di siang hari.
"(Gugatan, Red) itu hal yang bagus, kalau memang ada tidak terima dengan UU di MK.