Pakar Sebut PSK dan Mucikari Prostitusi Online yang Dijebak Andre Rosiade, Bisa Bebas Jerat Hukum
Pakar sebut PSK dan mucikari prostitusi online yang dijebak Andre Rosiade, bisa bebas jerat hukum
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar sebut PSK dan mucikari prostitusi online yang dijebak Andre Rosiade, bisa bebas jerat hukum.
Penggerebekan prostitusi online yang dilakukan Andre Rosiade dan polisi, menuai pro dan kontra.
PSK dan mucikari yang tertangkap tangan tersebut kini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Pakar hukum pidana Universitas Andalas ( Unand) Padang Elwi Danil mengatakan, pemesan Pekerja Seks Komersial ( PSK) online tak bisa dijerat hukum.
Karena tak ada pasal yang mengatur.
Menurut dia, si pemesan hanya bisa dijadikan saksi dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat tersangka.
• Erick Thohir Rangkul Jenderal Polisi yang Tangkap Putra Bungsu Presiden RI dan Panglima FPI, ke BUMN
• Mata Najwa, Menkes Larang Mahasiswa di China Balik ke Indonesia, Terawan Agus Putranto: Tak Kurung
• Dikritik Tebang Pohon, Anies Baswedan Justru akan Hijaukan Monas, Ini Hasil Rapat Komisi Pengarah
• Fadli Zon Membelot dari Gerindra, Bongkar Request Jokowi ke Partai Prabowo Soal Pansus Jiwasraya
"Dalam kasus PSK online yang digerebek polisi bersama Andre Rosiade, laki-laki pemesan PSK tidak bisa dijerat," kata Elwi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
Elwi menjelaskan, berdasarkan UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 ayat 1 mengatakan yang dapat dijerat hukum.
Yakni seseorang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Jadi yang bisa dijerat itu hanyalah orang yang mendistribusikan konten itu.
Sementara penerima tidak bisa," jelas Elwi.
Elwi juga menyorot penetapan N dan mucikarinya AS (24) sebagai tersangka oleh polisi yang dianggapnya masih menimbulkan kontroversi.
Dalam Pasal 184 KUHP disebutkan alat bukti yang dipergunakan adalah alat bukti yang sah.
"Sementara alat bukti yang digunakan diduga hasil penjebakan dan ini tidak sah," kata Elwi.
Menurut Elwi penjebakan bisa dilakukan oleh polisi dan bukan warga biasa.